Diduga Tipu Konsumen, Produsen Tomat Kaleng Ini Digugat Rp 434 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Sebuah produk tomat kalengan menghadapi gugatan dari konsumennya. Mereka dituduh melakukan penyesatan hingga dituntut Rp434 miliar.

Demi menjaga kepercayaan konsumen, beberapa peraturan penjualan produk ditetapkan. Mulai dari harga eceran tertinggi hingga aturan dalam pelabelan produk.

Tujuannya semata-mata menjaga pelanggan dari konsumsi produk yang tak sesuai standar. Namun bukan hal yang tidak mungkin untuk sebuah produsen makanan melakukan kesalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari People, (6/5/2026), produsen makanan Italia populer, Cento Fine Foods, tengah menghadapi gugatan class action di California, Amerika Serikat. Merek tomat kalengan ini dituduh melakukan penyesatan.

Diduga Tipu Konsumen, Produsen Tomat Kaleng Ini Digugat Rp 434 MiliarSebuah produk tomat kalengan digugat oleh konsumennya gegara dituduh menyesatkan. Foto: People

Tuduhan tersebut datang melalui label "Certified San Marzano" pada produk tomat kaleng mereka. Gugatan tersebut diajukan oleh dua konsumen asal California yang menilai tomat Cento tidak memenuhi standar resmi tomat San Marzano asli dari Italia.

Tomat San Marzano dikenal sebagai salah satu varietas tomat premium asal Italia. Produk ini memiliki status Protected Designation of Origin (DOP) dari Uni Eropa yang berarti hanya tomat yang ditanam di wilayah tertentu di Italia dengan metode khusus yang boleh menggunakan label tersebut.

Selain berasal dari daerah Campania dekat Gunung Vesuvius, tomat juga harus dipanen secara manual dan memenuhi standar kualitas ketat. Dalam gugatan yang diajukan pada 4 Mei 2026, penggugat menuduh Cento menggunakan istilah "Certified San Marzano" secara menyesatkan.

Mereka mengklaim label itu membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi resmi dari konsorsium Italia bernama Il Consorzio di Tutela del Pomodoro San Marzano DOP. Padahal, menurut gugatan, sertifikasi yang dimiliki Cento berasal dari lembaga pihak ketiga bernama Agri-Cert, bukan dari konsorsium resmi tersebut.

Diduga Tipu Konsumen, Produsen Tomat Kaleng Ini Digugat Rp 434 MiliarPihak perusahaan angkat suara dan menyebut tuduhan ini bukan pertama kali diterimanya. Foto: People

Penggugat juga menilai tomat dalam produk Cento tidak memiliki rasa, tekstur, dan kualitas yang identik dengan San Marzano asli. Mereka mengaku membeli produk tersebut dengan harga premium karena percaya produk itu autentik.

Setelah mencoba, mereka merasa kualitasnya tidak sesuai ekspektasi dan menyebut tidak akan membeli produk itu jika mengetahui tomat tersebut dianggap tidak autentik. Kasus ini bahkan disebut sebagai dugaan "tomato fraud" atau penipuan tomat oleh sejumlah media Amerika.

Dalam dokumen gugatan, Cento dituding sebagai salah satu pihak utama yang membuat konsumen AS salah memahami arti label San Marzano. Penggugat meminta ganti rugi lebih dari 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp434 miliar, termasuk pengembalian uang konsumen dan biaya hukum.

Pihak Cento membantah seluruh tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya kepada media Amerika, kuasa hukum perusahaan menyebut gugatan itu tidak memiliki dasar. Mereka menegaskan bahwa Cento sebelumnya juga pernah menghadapi gugatan serupa pada 2019 dan berhasil menang di pengadilan federal New York pada 2020.


(dfl/adr)