Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di berbagai ruas jalan Ibu Kota pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026). Kebijakan tersebut diterapkan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.," demikian dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta.
Pengumuman resmi mengenai pelonggaran aturan berkendara ini disampaikan oleh instansi terkait melalui akun media sosial resmi mereka sejak pekan sebelumnya. Langkah penonaktifan pembatasan ini mengacu pada regulasi berkendara yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Sementara itu, aturan pembatasan kendaraan tetap berjalan normal pada hari kerja lainnya di pekan ini, yaitu tanggal 25, 26, dan 29 Mei 2026. Skema ganjil genap pada hari biasa tersebut dibagi ke dalam dua sesi operasional utama.
Sesi pertama atau sesi pagi dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB untuk mengurai kepadatan arus berangkat kerja. Sesi kedua atau sesi sore hingga malam diaktifkan kembali mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB saat jam pulang kantor.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahannya.
Bagi pengendara roda empat pribadi yang melanggar rute ganjil genap di luar hari libur, petugas gabungan akan menjatuhkan sanksi hukum secara tegas. Penindakan hukum tersebut dilakukan secara manual maupun digital lewat kamera ETLE.
Berdasarkan laporan Kompas.com dan KatadataOTO, pelanggar skema pembatasan ini akan dikenakan sanksi denda tilang maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdapat 26 ruas jalan protokol dan 28 titik gerbang tol di wilayah Jakarta yang masuk dalam area pembatasan ganjil genap ini. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan khusus seperti mobil listrik, ambulans, pemadam kebakaran, taksi, dan angkutan kota.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·