Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Dua Hari

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di wilayah ibu kota selama dua hari, yakni pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini diterapkan guna menyesuaikan dengan hari libur nasional serta cuti bersama.

Peniadaan aturan ini memberikan keleluasaan bagi mobil pribadi berpelat ganjil maupun genap untuk melintasi jalur-jalur protokol tanpa terkena sanksi tilang. Pengumuman tersebut disampaikan melalui kanal informasi resmi otoritas terkait sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta.

Langkah kebijakan tersebut berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dasar hukum lainnya merujuk pada regulasi daerah yang mengatur teknis pembatasan lalu lintas pada hari libur resmi.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Secara reguler, aturan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat pada waktu pagi dan sore hari di 26 ruas jalan utama. Berikut adalah daftar jalan yang terdampak oleh kebijakan rutin tersebut:

Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap JakartaNoLokasi Ruas Jalan
1Jl Pintu Besar Selatan
2Jl Gajah Mada
3Jl Hayam Wuruk
4Jl Majapahit
5Jl Medan Merdeka Barat
6Jl Suryopranoto
7Jl Balikpapan
8Jl Kyai Caringin
9Jl Pramuka
10Jl Salemba Raya sisi Barat
11Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12Jl Kramat Raya
13Jl Stasiun Senen
14Jl MH Thamrin
15Jl Jenderal Sudirman
16Jl Sisingamangaraja
17Jl Panglima Polim
18Jl Fatmawati-TB Simatupang
19Jl Tomang Raya
20Jl S Parman
21Jl Gatot Subroto
22Jl MT Haryono
23Jl HR Rasuna Said
24Jl DI Panjaitan
25Jl Ahmad Yani
26Jl Gunung Sahari