Ditjen Imigrasi Izinkan Pengambilan Paspor Diwakilkan dengan Syarat Khusus

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan pada Rabu, 15 April 2026, bahwa masyarakat dapat mewakilkan pengambilan paspor di kantor imigrasi jika pemilik asli berhalangan hadir. Kebijakan ini mewajibkan pengambilan dokumen dilakukan paling lambat 30 hari setelah proses penerbitan selesai.

Dilansir dari Detikcom melalui unggahan akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, terdapat dua kategori pihak yang diperbolehkan mewakili pemohon. Kategori tersebut meliputi anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga (KK) serta pihak lain di luar kartu keluarga.

Persyaratan dokumen untuk anggota keluarga inti mencakup bukti permohonan paspor, Kartu Keluarga asli sebagai bukti hubungan hukum, dan fotokopi KTP pihak yang mewakili. Prosedur ini dirancang untuk memudahkan pemohon dengan mobilitas tinggi atau kesibukan mendesak.

Bagi pihak di luar kartu keluarga, syarat yang ditetapkan menjadi lebih ketat guna menjaga keamanan dokumen negara. Perwakilan ini wajib membawa bukti permohonan, fotokopi KTP perwakilan, serta surat kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh pemilik paspor.

Selain prosedur pengambilan, Imigrasi juga menetapkan aturan mengenai penggantian paspor yang rusak atau hilang. Pengajuan penggantian dapat dilakukan apabila masa berlaku kurang dari enam bulan, paspor telah kedaluwarsa, atau terjadi kerusakan fisik yang membuat keterangan di dalamnya tidak terbaca.

Biaya beban atau denda diberlakukan bagi pemohon yang paspornya hilang atau rusak akibat kelalaian. Biaya beban untuk paspor hilang ditetapkan sebesar Rp 1.000.000, sementara untuk paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000 di luar biaya buku paspor.

Pengecualian denda diberikan jika kerusakan atau kehilangan disebabkan oleh keadaan kahar atau musibah seperti banjir, kebakaran, dan gempa bumi. Dalam kondisi tersebut, pemohon tidak dikenakan biaya tambahan atau Rp 0 setelah melalui proses pemeriksaan petugas.

Pejabat Imigrasi berwenang menangguhkan pemberian paspor baru mulai dari enam bulan hingga dua tahun jika ditemukan unsur kecerobohan yang disengaja. Keputusan ini diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemohon terkait.