Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan 6.779 tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) selama periode 1 Januari sampai dengan 5 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan persepsi yang muncul dari sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian tidaklah tepat.
"Saya perlu meluruskan bahwa imigrasi tidak 'kebobolan'. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan dateksi dini pelanggaran oleh WNA," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).
Dia menjelaskan, dari 6.779 TAK, terdiri atas 2.026 penindakan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian, 1.404 penindakan pendetensian, dan 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.
TAK merupakan sanksi administratif nonyudisial diterapkan oleh petugas imigrasi terhadap warga asing yang melanggar keimigrasian di Indonesia.
Lebih lanjut, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat.
Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia.
Mayoritas WNA yang diamankan yang terbanyak berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.
"Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk (Jakarta Barat)," ujarnya.
Hendarsam menjelaskan dari hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak terduga pelaku yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi.
"Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan Imigrasi bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas," kata Hendarsam.
Baca juga: Ditjen Imigrasi identifikasi 15 sponsor 320 WNA judol Hayam Wuruk
Baca juga: Dirjen: Pencegahan haji nonprosedural bentuk Imigrasi lindungi WNI
Baca juga: Ditjen Imigrasi tindak 346 WNA diduga melanggar aturan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·