ANTARA - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, memastikan belum mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa layanan jalan tol. Dalam video keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/4), Direktur P2 Humas, DJP, Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sampai saat ini Dirjen Pajak belum mengeluarkan peraturan terkait pengenaan pajak untuk jasa layanan tol yang digunakan masyarakat. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·