Ditjen Pajak Periksa Ulang Peserta PPS yang Kurang Ungkap Harta

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan penjelasan resmi terkait langkah pemeriksaan kembali terhadap para Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Langkah ini menyasar peserta yang dinilai belum sepenuhnya melaporkan aset atau harta mereka.

Dilansir dari Detik Finance, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan respons atas temuan data internal. Pernyataan ini mempertegas apa yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

"Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021," kata Inge.

Inge menjelaskan bahwa prosedur pengawasan terhadap harta yang belum dilaporkan memang sudah memiliki mekanisme khusus. Hal tersebut merupakan bagian integral dari kerangka kebijakan PPS yang telah ditetapkan sejak awal program diluncurkan.

Otoritas pajak menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menargetkan peserta tertentu secara sepihak. Proses tindak lanjut ini diklaim berjalan secara profesional dengan mengacu pada validitas data serta regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

"Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah "menyasar" peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Inge.

Metode pengawasan yang diterapkan oleh DJP meliputi serangkaian kegiatan penelitian serta pemeriksaan formal. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari tugas rutin instansi dalam mengawasi kepatuhan para wajib pajak di tanah air.

"Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP," sambung dia.

Sebelumnya, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kebijakan pemeriksaan ini bertujuan untuk mengamankan target penerimaan negara dari sektor pajak tahun ini. Fokus utamanya adalah memastikan konsistensi peserta PPS terhadap janji mereka.

Pemeriksaan mendalam dilakukan guna memverifikasi apakah para wajib pajak tersebut telah memenuhi komitmen repatriasi dana. Selain itu, DJP ingin memastikan kebenaran nilai aset yang diungkapkan selama masa program berlangsung.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujarnya.