Ditjenpas Nonaktifkan Pejabat Rutan Kendari Buntut Terpidana Korupsi ke Kafe

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari bersama dua pejabat struktural resmi dinonaktifkan dari jabatan mereka guna menjalani pemeriksaan mendalam. Langkah tegas ini diambil menyusul viralnya rekaman video yang memperlihatkan narapidana kasus korupsi, Supriadi, sedang berada di sebuah kedai kopi pada Selasa (14/4/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para pejabat tersebut kini tengah menghadapi proses audit internal dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal. Selain jajaran pimpinan, petugas pengawalan yang mendampingi warga binaan tersebut juga turut diperiksa terkait prosedur pengamanan saat terpidana berada di luar rutan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, dua pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan," kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemententerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti, Jumat (17/4/2026).

Pihak kementerian memutuskan untuk memindahkan lokasi penugasan para personel yang diperiksa agar proses investigasi berjalan objektif. Rika menjelaskan bahwa mutasi tugas tersebut merupakan bagian dari prosedur standar dalam rangka pemeriksaan menyeluruh oleh tim kepatuhan internal.

"Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas," ujar Rika.

Sebagai dampak langsung dari insiden ini, Supriadi yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka telah dipindahkan dari Kendari menuju Jawa Tengah. Ia kini ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan yang jauh lebih ketat.

Rika mengatakan Supriadi dipindah ke lapas dengan level keamanan maksimum, atau lapas maximum security.

Berdasarkan laporan sebelumnya, Supriadi diketahui meninggalkan rutan dengan izin resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun, video yang beredar memperlihatkan dirinya berjalan didampingi petugas berpakaian dinas menuju sebuah kafe di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kendari pada siang hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran di bawahnya untuk memberikan sanksi tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran protokol. Arahan menteri menekankan pada tanggung jawab berjenjang dari pucuk pimpinan rutan hingga petugas lapangan.

"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," kata Rika.

Supriadi merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam aktivitas tambang nikel ilegal. Ia dinyatakan bersalah meloloskan kapal tongkang milik PT Pandu Citra Mulia dengan menggunakan dokumen perusahaan lain secara melanggar hukum.