Sistem pemasyarakatan di Indonesia memperingati tonggak sejarah penting pada 27 April 2026 yang menandai Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62. Momentum ini menjadi penegasan kembali terhadap fungsi pembinaan bagi warga binaan di seluruh tanah air.
Dilansir dari Detikcom, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menetapkan tema "Pemasyarakatan Kerja Nyata Pelayanan Prima" untuk peringatan tahun ini. Tema tersebut mencerminkan dedikasi jajaran pemasyarakatan dalam meningkatkan profesionalisme kerja.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa peringatan kali ini diwarnai dengan berbagai aksi sosial yang menyasar masyarakat luas. Salah satu agenda utamanya adalah penyediaan layanan kesehatan gratis bagi sekitar 5.000 orang.
Selain pengobatan massal, Ditjenpas juga menyelenggarakan pameran produk UMKM yang merupakan hasil karya warga binaan secara nasional. Program ini bertujuan menunjukkan produktivitas warga binaan selama menjalani masa pemidanaan.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pemberdayaan ekonomi keluarga warga binaan. Sebagian dari penghasilan yang diperoleh warga binaan dari hasil kerja mereka disalurkan untuk membantu menyokong kebutuhan usaha keluarga di rumah.
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan berakar dari perubahan mendasar dalam paradigma hukum di Indonesia. Pada 27 April 1964, sistem kepenjaraan kolonial resmi ditinggalkan dan berganti menjadi sistem pemasyarakatan.
Konsep ini pertama kali digagas oleh Sahardjo melalui pidato monumental berjudul "Pohon Beringin Pengayoman" pada 5 Juli 1963. Ia menekankan bahwa tujuan hukum pidana harus berasaskan perlindungan kemanusiaan sesuai nilai Pancasila.
Langkah formal pembaruan sistem ini dikukuhkan dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang, Bandung. Melalui forum tersebut, disepakati bahwa pemidanaan bukan lagi sarana pembalasan, melainkan upaya rehabilitasi agar pelanggar hukum menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Landasan Hukum dan Arah Masa Depan
Secara regulasi, sistem ini terus diperkuat untuk menjawab tantangan zaman. Setelah diawali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, payung hukum terbaru kini bersandar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Regulasi terbaru tersebut memperluas cakupan peran petugas pemasyarakatan, mulai dari tahap awal proses peradilan hingga masa pembinaan berakhir. Fokus utamanya tetap pada reintegrasi sosial demi mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di masa depan.
Peringatan ke-62 ini diharapkan menjadi pendorong bagi institusi pemasyarakatan untuk tetap humanis. Orientasi pembinaan tetap diarahkan pada kesiapan warga binaan untuk kembali membaur dengan masyarakat secara positif.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·