Ditjenpas Sebut Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Akan Kembalikan ke Nusakambangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Ammar Zoni sudah menghadapi sidang putusan terkait kasus pengedaran narkotika dalam rutan. Usai putusan pihak Ditjenpas kini berkoordinasi terkait pengembalian Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya ke Nusakambangan.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti. Rika mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan terkait pengembalian Ammar Zoni ke Nusakambangan.

"Dari surat Ditjenpas sendiri sudah menyampaikan bahwa setelah selesai masa persidangannya, maka akan dipindahkan. Dan ini pastinya kita berkoordinasi dengan kejaksaan sebagai selaku eksekutor," ujar Rika, Senin (4/5).

Kata Rika, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan. Di sisi lain, Ditjenpas juga menunggu hingga putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

Jika sudah mendapat arahan, Ditjenpas akan segera mengembalikan Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya ke Nusakambangan.

"Nunggu proses inkrahnya dan lain-lain. Untuk itu, sekali lagi saya sampaikan, bahwa dari pihak Lapas Narkotika Jakarta sendiri sudah berkoordinasi baik dengan pengadilan, Pengadilan Negeri maupun kejaksaan. Kita nunggu update-nya," tuturnya.

Ammar Zoni sendiri memang tak ingin kembali ke Nusakambangan. Rika menegaskan bahwa pihaknya menghormati keinginan Ammar. Namun, Rika menegaskan ada beberapa hal yang harus menjadi bahan pertimbangan.

"Kami menghormati keinginan Ammar Zoni dan keluarga untuk, menjalankan pidananya tidak di Nusakambangan, ya. Tapi sekali lagi, bahwa kita menunggu arahan dari pimpinan, pastinya akan ada pertimbangan-pertimbangan," kata Rika.

"Tapi, untuk saat ini yang bisa saya sampaikan, kita masih berpegang pada surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahwa selesai masa persidangan, atau selesai semua proses persidangan, Ammar Zoni dan rekan-rekan atau teman-teman kembali menjalani pidananya di Lapas Nusakambangan," tambahnya.

Ammar Zoni Disebut Tak Ajukan Banding

Terdakwa Ammar Zoni saat menjalankan sidang tuntutan terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (12/3/2026). Foto: Agus Apriyanto

Mengenai upaya Ammar Zoni mengajukan banding, Rika mengaku belum mendapat informasi. Menurut Rika, pihaknya baru mendapat kabar bahwa tidak ada upaya banding yang diajukan para terdakwa.

"Informasi yang kami dapat tidak ada upaya untuk banding. Dan sekarang ini sedang diupayakan untuk keluarnya kutipan putusan dari pengadilan dan eksekusi putusan tersebut dari kejaksaan," tukasnya.

Ammar divonis terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.

Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Usai pembacaan vonis pihak Ditjenpas