Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan, pihaknya menindak tegas pegawai atau petugas pemasyarakatan yang terlibat pelanggaran disiplin seperti terlibat peredaran narkoba, pungutan liar, penipuan serta penggunaan ponsel dan lainnya.
Dia mengatakan, selama triwulan pertama 2026 tercatat sebanyak 27 pelanggaran yang berhasil ditindak oleh Ditjenpas, dengan 50 persennya merupakan pelanggaran berat, seperti terlibat narkoba.
“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persentasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Mashudi seusai memimpin apel ikrar “Zero Halinar” (hanphone, pungutan liar, dan narkoba) di Lapangan Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ditjenpas siapkan 968 lokasi pidana kerja sosial
Mashudi mengatakan, ikrar zero handphone, narkoba dan pungutan liar ini sebagai komitmen kuat Ditjenpas untuk memastikan tidak ada lagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Menurut dia, komitmen ini berlaku di seluruh lingkungan kerja Ditjenpas seluruh Indonesia, mulai dari kantor wilayah, kantor UPT, lapas, rutan, Bapas hingga KLPP.
“Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan. Ini yang kami lakukan pagi hari ini supaya semua berkomitmen bagaimana untuk pemasyarakatan ini apa yang menjadi motto pasti bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, ikrar ini adalah salah satu upaya untuk memperkuat komitmen jajaran Ditjenpas mulai dari pucuk pimpinan hingga level pegawai di pemasyarakatan.
Jika setelah deklarasi atau ikrar ini masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas maupun warga binaan maka sanksi hukum diberlakukan.
“Jadi kami tidak pandang bulu, kami sudah melakukan langkah-langkah strategi apabila tetap melanggar terpaksa suka dan tidak suka dilakukan penindakan yang ada,” kata Mashudi.
Baca juga: Ditjenpas periksa petugas Lapas Blitar terkait dugaan pungli napi
Mashudi juga menekankan kepada jajarannya untuk disiplin dalam menjalankan tugas. Dan berinovasi dalam menyusun program memberikan layanan kepada masyarakat.
Dia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak mengeluh kekurangan personel dalam menjalankan tugas pengamanan di pemasyarakatan. Kondisi saat ini perbandingan antara pegawai Ditjenpas dan jumlah masyarakat yang dilayani adalah 1 berbanding 4. Sedangkan petugas keamanan, satu berbanding 36. Atau satu petugas mengamankan 36 warga binaan.
Kondisi ini sama dengan di instansi kepolisian yang perbandingannya lebih besar lagi, satu anggota polisi mengawal warga dalam satu kelurahan hingga kecamatan.
“Memanfaatkan sumber daya yang ada, jangan menunda pekerjaan hingga menumpuk dan dibiarkan akhirnya menjadi semak-semak di sini,” katanya.
“Kuncinya pekerjaan itu adalah disiplin, ikut apel pagi itu sudah salah satu disiplin,” ujarnya.
Baca juga: Ditjenpas pindahkan 263 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·