Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mencegah kekerasan terhadap perempuan salah satunya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan yang saat ini masih dalam pembahasan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Evi Lisa mengatakan Ranperda terdiri dari 13 bab dan 49 pasal.
“Tujuannya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Menjamin rasa aman bagi perempuan, serta menyediakan pelayanan terpadu," kata Evi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan berbagai masukan diberikan terhadap substansi raperda termasuk dari lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial, hingga unsur kementerian.
Menurut dia, berbagai masukan menjadi bahan penting penyusunan regulasi agar lebih komprehensif, sehingga mampu menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan.
“Kami berharap bahwa kekerasan terhadap perempuan ke depan bisa menurun,” kata dia.
Aziz berpendapat, perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut dia, perempuan harus dapat perlindungan dan fasilitas layak untuk menjalankan peran baik di lingkungan kerja maupun keluarga.
Dia kemudian menyoroti masih adanya perempuan pekerja yang belum mendapatkan hak secara optimal di tempat kerja.
Karena itu, Bapemperda akan mengintegrasikan pembahasan dengan raperda bidang ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap perempuan pekerja semakin kuat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial.
Baca juga: Legislator dorong penguatan perlindungan perempuan lewat Raperda
Baca juga: Pemprov DKI diminta kaji sanksi suami tak nafkahi keluarga pasca cerai
Baca juga: DKI ingin Raperda Pelindungan Perempuan basmi seluruh bentuk kekerasan
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·