Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membuka pelayanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama 14-15 Mei 2026 pukul 09.00-13.00 guna memfasilitasi warga yang memiliki keterbatasan waktu mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu menyampaikan layanan tersedia di loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan Suku Dinas (Sudin) Dukcapil DKI Jakarta pada lima kota administrasi dan kabupaten administrasi Kepulauan Seribu.
“Kami berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan pelayanan hari libur selama 2 hari ini, terutama bagi pelajar berusia 16 tahun dan 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el pemula. Juga bagi warga yang sudah memiliki KTP-el namun belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital," kata Denny.
Dia mengatakan, kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 tentang Layanan Dukcapil pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal 14 dan 15 Mei 2026 dalam menghadirkan pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati dan Akuntabel) yang dilaksanakan serentak di Indonesia.
Warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP-elekronik, mulai dari rekam wajah (foto), rekam biometrik, retina mata dan tanda tangan di loket pelayanan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili, dengan membawa kartu keluarga.
Pelayanan hari libur ini dapat dimanfaatkan juga untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena aktivasi ini memerlukan kehadiran fisik di loket untuk verifikasi biometrik dan scan barcode data pribadi penduduk melalui perangkatnya.
“Menyediakan waktu pelayanan di hari libur akan mempercepat cakupan pengguna IKD di Jakarta sebagai kota cerdas (smart city),” kata Denny.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih semester 2 tahun 2025, penduduk DKI Jakarta yang berusia 16 tahun dan 17 tahun pada tahun 2026 dan sudah bisa merekam KTP-el atau wajib rekam KTP-el berjumlah 199.653 jiwa.
Hingga hari ini, penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el pemula yaitu sejumlah 38.079 jiwa atau 19.07 persen.
Baca juga: Disdukcapil DKI catat 22 ribu orang pindah keluar Jakarta
Baca juga: Ribuan warga binaan lapas dan rutan di DKI dapat layanan kependudukan
Baca juga: Dukcapil sebut hampir 35 persen pendatang ke Jakarta untuk cari kerja
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·