Dokter di Babel Dipidana, IDI dan IDAI Ancam Mogok Kerja

Sedang Trending 1 jam yang lalu

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Ratna Setia Asih dari dakwaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal. Ratna, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, sebelumnya dituntut 4,6 tahun penjara.

Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan apa yang dialami Ratna sudah termasuk kriminalisasi terhadap profesi dokter. Ia mewanti-wanti keputusan yang salah dari hakim bisa menggerakkan solidaritas dokter di Indonesia. "Hakim harus betul-betul bijak dalam memutuskan ini. Kami berharap bebas," ujar Slamet dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Kamis, 11 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Slamet menuturkan pihaknya masih menimbang bentuk solidaritas yang akan ditunjukkan para dokter di Indonesia untuk Ratna. Apakah sekadar menyampaikan keprihatinan, berdemonstrasi, atau mogok kerja. "Itu semua bisa dan bisa saja terjadi," ujar dia.

Menurut Slamet, kasus yang menimpa Ratna bukan tindakan kriminal karena tidak ada bukti yang bersangkutan berniat jahat. Kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme yang ada di Majelis Kehormatan Etik dan Majelis Disiplin Profesi.

"Tidak ada niat jahat atau mens rea. Tapi faktanya dokter Ratna ini dipidana sehingga jadi terdakwa. Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) bukan satu-satunya alat bukti dan dasar menaikkan kasus ini P21. Ada Majelis Kehormatan Etik dan dari keilmuan sebelum masalah ini masuk ke pengadilan," ujar dia.

IDI menilai dakwaan jaksa salah alamat karena apa yang dilakukan Ratna sudah sesuai standar profesi. Dokter bisa tidak hadir langsung saat menangani pasien dan hal ini sudah ada ketentuan yang mengatur. "Hampir semua rumah sakit di Indonesia, ada yang namanya on call. Di situ ada dokter UGD, dokter jaga hingga dokter di ruang perawatan. Itu sudah cukup karena memang dokter kita masih sedikit.

"Jika tidak diindahkan, kami akan Defensive Medicine. Ingat, dokter itu ada hubungan emosional karena mereka sehari-hari melayani pasien BPJS. Kami ini banyak sosialnya. Tetapi ujung-ujungnya dilakukan kriminalisasi. Itu sangat menyakitkan bagi profesi dokter," ujar dia.

Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Ratna Setia Asih (Jilbab Orange) memeluk rekan sejawat usai dituntut 4,6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana melakukan kelalaian yang menyebabkan pasien di PN Pangkalpinang, 4 Juni 2026. Tempo/Servio Maranda

Slamet juga mengkritik para pembuat undang-undang yang dianggap tidak teliti dalam membuat pasal-pasal terkait rekomendasi langsung penyidikan bagi aparat penegak hukum. IDI akan memberikan masukan mendesak kepada DPR untuk perubahan undang-undang. 

Sementara itu, Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan pihaknya menilai kasus yang menimpa Ratna bentuk kriminalisasi karena belum ada sidang etik dan sidang disiplin profesi. "Harusnya sidang etik dan disiplin profesi itu selesai dulu baru proses hukum. Ini sidangnya menyusul," katanya.

Terkait ketidakhadiran menangani pasien, kata Piprim, bukan hal yang perlu dimasalahkan karena Undang-Undang sudah mengakui bahwa telemedisin hingga telekonsultasi dengan memanfaatkan telepon, video call dan sebagainya bisa dilakukan.

"Kami mengenal namanya rujukan berjenjang. Ada dokter jaga IGD, dokter jaga ruangan dan dokter spesialis yang pada saat hari libur dia bisa menjawab konsultasi lewat telepon atau lewat video call. Ini bisa merupakan salah satu yang disebut dengan telemedisin. Dan itu diakui dalam undang-undang," ujar dia.

Slamet dan Piprim sama-sama menyatakan jika kontrak antara pasien dan dokter itu berbentuk upaya pengobatan. "Ikhtiar maksimal," ujar dia.

Piprim menuturkan keputusan yang salah dari hakim bisa memicu "defensive medicine" dari seluruh dokter dan berdampak pada pelayanan. Para dokter akan takut bernasib sama seperti Ratna ketika dihubungi untuk membantu pengobatan pasien. "Ini lebih bahaya buat masyarakat. Defensive medicine itu yang celaka masyarakat sendiri. Jadi mohon penegak hukum, hakim dan yang lainnya bisa memutuskan ini dengan jernih," ujar dia.