Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyampaikan duka cita atas meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship di Jambi yang wafat diduga karena eksploitasi. Ia juga mendesak pemerintah segera mengusut kasus tersebut secara terbuka.
“Pertama, saya selaku Anggota DPR RI menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy dokter internship di Jambi, yang meninggal sewaktu menjalankan tugas,” ujar Yahya kepada wartawan, Senin (4/5).
Yahya meminta Kementerian Kesehatan melakukan audit investigasi untuk mengungkap penyebab kematian dokter tersebut.
“Kedua, meminta Kemenkes melakukan audit investigasi atas kasus tersebut, untuk mengetahui penyebab kematian dari yang bersangkutan,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas jika ditemukan adanya kesalahan dari pihak terkait.
“Ketiga, memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat melakukan kesalahan atas musibah tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Yahya mendorong agar hasil penanganan kasus dibuka secara transparan ke publik. Ia menyinggung adanya informasi bahwa korban tetap diminta bekerja meski dalam kondisi sakit.
“Keempat, membuka kasus tersebut ke publik secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Karena informasinya yang bersangkutan sudah menderita sakit tetapi dipaksa untuk tetap praktik. Diduga yang bersangkutan mengalami kelelahan. Masyarakat harus mendapatkan akses secara luas terhadap audit yang dilakukan,” ujarnya.
Jika ditemukan unsur pidana, Yahya meminta aparat penegak hukum segera memprosesnya.
“Kelima, jika terdapat indikasi pidana akibat kelalaian sehingga menyebabkan kematian segera diproses secara hukum,” ucapnya.
Ia juga mendorong evaluasi sistem, termasuk pemeriksaan kesehatan bagi dokter internship sebelum ditempatkan.
“Keenam, mendesak Kemenkes melakukan medical check up terhadap dokter peserta internship sebelum mereka ditugaskan di tempat tugasnya. Untuk memastikan bahwa dokter internship tersebut benar-benar sehat, tidak mengidap penyakit yang membahayakan,” tutupnya.
Kemenkes Investigasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengusut wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, itu. Kemenkes menerjunkan tim investigasi terpadu atas dugaan terjadinya eksploitasi pekerjaan terkait meninggalnya Myta.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan duka cita atas meninggalnya Myta. Dia menegaskan insiden ini menjadi perhatian serius.
"Investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian, termasuk aspek pelayanan medis, tata kelola wahana internship, beban kerja, pendampingan peserta, serta proses skrining kesehatan sebelum penempatan," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).
Aji menyebut Kemenkes masih melakukan pendalaman melalui audit rekam medis dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak. Ia menegaskan Kemenkes tidak akan berspekulasi sebelum hasil investigasi keluar. Namun sanksi tegas telah disiapkan bagi pihak yang terbukti melanggar standar.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar atau kelalaian, Kemenkes akan mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internship maupun fasilitas kesehatan yang terlibat dalam internship sampai rekomendasi hasil evaluasi dan perbaikan tuntas dilakukan," tegas Aji.
MGBKI Tolak Eksploitasi
Merespons peristiwa tersebut, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) melalui Ketua MGBKI Budi Iman Santoso mengeluarkan lima pernyataan sikap dan lima rekomendasi kebijakan.
Lima Sikap MGBKI
Menolak segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran, termasuk beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi memadai, serta pembiaran kondisi sakit peserta.
Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh oleh Kemenkes, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan.
Menolak praktik victim blaming dan intimidasi terhadap peserta pendidikan.
Menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan.
Mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik.
Lima Rekomendasi MGBKI
Membentuk tim audit independen nasional yang melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan.
Menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja.
Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship/residen.
Mewajibkan wahana pendidikan memiliki sistem supervisi aktif, eskalasi klinis 24 jam, early warning system, kanal pelaporan anonim, dan perlindungan pelapor.
Melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·