Dosen mengajar, membimbing, meneliti, mengabdi, mengurus jurnal, mengejar akreditasi, mengisi BKD, memburu SINTA dan Scopus, menjadi panitia, penguji, bahkan operator data akademik.
Namun ketika penghasilan dibicarakan, jawabannya kerap normatif. Apa saja misalnya? Tunggu sertifikasi, tunggu tunjangan, tunggu kemampuan kampus, tunggu negara siap.
Pertanyaannya bukan lagi mengapa dosen mencari pekerjaan tambahan. Pertanyaan kebijakannya lebih mendasar, mengapa pekerjaan utama dosen tidak cukup menjamin hidup layak? Dalam bahasa nalar kebijakan, ini bukan sekadar keluhan profesi, melainkan gejala kerusakan desain.
Menukil Riswanda (2024) nalar kebijakan semestinya ditempatkan sebagai cara bernalar kritis dalam dialektika kebijakan. Artinya? Kebijakan tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus membaca relasi antara data, regulasi, aktor, dan dampak nyata.
Kesaksian di Mahkamah Konstitusi tentang dosen yang harus bekerja tambahan karena gaji rendah merupakan alarm keras. Dalam pemberitaan Tirto, sejumlah organisasi dosen dan pendidik mendesak revisi UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam forum itu juga muncul sorotan mengenai rata-rata gaji dosen sekitar Rp3,36 juta per bulan dan beban kerja sekitar 34 jam sepekan.
Betul, catatan ini tentu perlu diaudit lebih teliti. Tetapi sebagai sinyal kebijakan, angka tersebut sudah cukup kuat. Artinya ada jarak yang terlalu lebar antara tuntutan profesi akademik dan daya dukung material yang disediakan negara maupun kampus.
Masalahnya bukan semata ‘gaji kecil’. Diagnosisnya harus lebih tajam. Pertama, standar penghasilan dosen masih kabur. UU Guru dan Dosen menyatakan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan, serta penghasilan adalah hak finansial yang mencerminkan martabat pendidik profesional.
Tetapi frasa martabat itu belum selalu turun menjadi formula operasional. Berapa angka layak untuk dosen penuh waktu? Apakah minimal UMP, dua kali UMP, atau berbasis kebutuhan hidup akademik? Tanpa angka, hak menjadi tafsir. Tanpa formula, martabat menjadi retorika.
Kedua, kerja dosen tidak dihitung utuh. Jam mengajar terlihat, tetapi kerja menyiapkan kuliah, memeriksa tugas, membimbing skripsi, membaca tesis, menulis modul, mengelola jurnal, menyiapkan borang akreditasi, mencari hibah, dan mendampingi mahasiswa sering dianggap sebagai ‘kewajiban moral’, bukan kerja bernilai ekonomi. Padahal kelelahan akademik justru lahir dari pekerjaan-pekerjaan yang tak tampak itu.
Dalam Bukan Sekadar Bagan, Riswanda dan Risnawati (2026) mengingatkan bahwa organisasi bukan sekadar susunan kotak dan garis, melainkan organisme hidup dengan dinamika manusia di dalamnya; strategi hebat tidak berarti apa-apa bila struktur menghambat, dan struktur baik pun tak cukup tanpa lingkungan kerja yang nyaman serta kolaboratif.
Ketiga, pembiayaan pendidikan tinggi terlalu terfragmentasi. Dosen ASN, non-ASN, PTN, PTN-BH, PTS besar, PTS kecil, dosen tetap yayasan, dan dosen kontrak hidup dalam rezim penghasilan berbeda. Pemerintah sendiri pernah menyatakan bahwa komponen gaji dosen non-PNS berpedoman pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan, termasuk upah minimum.
Maksudnya, problem ini tidak bisa diselesaikan dengan satu teriakan tunggal ‘naikkan gaji dosen’. Solusinya harus berbeda menurut jenis kampus, status dosen, kemampuan fiskal, dan risiko dampak kepada mahasiswa.
Di sinilah ‘nalar kebijakan’, siapa penerima dampak akhir dari sebuah solusi kebijakan? Pertanyaan tersebut digunakan untuk mengurai apakah suatu keputusan benar-benar menyentuh pihak yang terdampak atau justru melahirkan beban baru. Jika kesejahteraan dosen dinaikkan dengan membebankan biaya langsung ke UKT, mahasiswa menjadi korban.
Jika bantuan diberikan gelondongan ke kampus tanpa audit payroll, dosen terbawah belum tentu menerima manfaat. Jika standar diberlakukan mendadak tanpa masa transisi, PTS kecil bisa kolaps. Maka kebijakan yang baik harus adil bagi dosen, realistis bagi kampus, tidak mencekik mahasiswa, dan tetap dapat diaudit negara.
Agenda kebijakannya harus ketat. Pertama, pemerintah perlu melakukan audit payroll dan beban kerja dosen nasional dalam 90 hari. Data harus dipilah menurut jenis kampus, status kepegawaian, jabatan akademik, wilayah, gaji pokok, tunjangan, honor tambahan, keterlambatan pembayaran, SKS, jumlah bimbingan, dan kerja administratif.
Indonesia memiliki sekitar 303.067 dosen menurut data statistik PDDikti 2024; skala sebesar ini tidak boleh diurus dengan asumsi dan testimoni semata.
Kedua, tetapkan standar minimum penghasilan dosen tetap penuh waktu. Formula awal dapat dibuat bertahap: tahun pertama tidak boleh ada dosen tetap bergaji di bawah UMP; tahun kedua dosen berkualifikasi S2 minimal dua kali UMP; tahun ketiga dosen tersertifikasi atau S3 memperoleh tambahan berbasis jabatan akademik dan beban kerja. Angka bisa diperdebatkan, tetapi prinsipnya tidak: dosen penuh waktu tidak boleh hidup dari penghasilan paruh waktu.
Ketiga, buat tunjangan transisi kelayakan akademik untuk dosen terbawah. Bantuan jangan digelontorkan begitu saja ke institusi. Transfer harus berbasis data payroll, masuk ke rekening dosen, dan diaudit. Untuk PTS yang sungguh tidak mampu, negara dapat memberi matching grant dengan syarat kampus membuka struktur biaya, tidak menaikkan UKT secara serampangan, dan membuktikan efisiensi belanja non-akademik.
Keempat, reformasi BKD. Semua kerja akademik wajib dihitung. Apa saja contohnya? Bimbingan, pengujian, pengelolaan jurnal, akreditasi, pengembangan kurikulum, review artikel, pendampingan mahasiswa, dan kerja administrasi akademik. Tidak boleh ada kerja wajib yang bernilai nol. Kalau kampus menuntut Tridharma, kampus harus menyediakan waktu, dana, dan kompensasi untuk Tridharma.
Kelima, integrasikan sistem data dosen. SISTER, BKD, PDDikti, akreditasi, dan laporan internal kampus tidak boleh menjadi beban berlapis. Dosen digaji untuk berpikir, meneliti, dan mengajar, dan bukan untuk menjadi kurir administrasi digital.
Peningkatan talenta akademisi di pendidikan tinggi perlu diprioritaskan melalui kebijakan yang lebih cerdas. Analisis regulasi dosen harus menjadi titik awal untuk mengidentifikasi tema kebijakan utama, bukan sekadar seremoni administratif.
Kesejahteraan dosen bukan agenda karitatif. Ia adalah infrastruktur dasar pendidikan tinggi. Negara yang ingin masuk ekonomi berbasis pengetahuan tidak boleh membiarkan produsen pengetahuannya sibuk bertahan hidup. Dosen yang nyambi bukan selalu kurang dedikasi; sering kali kebijakanlah yang kurang menghargai dedikasi itu.
Kesimpulannya tegas: dosen nyambi, negara rugi. Yang hilang bukan hanya fokus mengajar, tetapi juga waktu riset, kualitas bimbingan, keberanian intelektual, dan regenerasi akademik. Gedung kampus bisa dibangun dengan anggaran.
Laboratorium bisa dibeli dengan proyek. Tetapi pikiran akademik yang lelah, cemas, dan terus dipaksa bertahan hidup adalah kerugian bangsa yang jauh lebih mahal. Di titik ini, menunda keputusan berarti memperpanjang kebocoran kualitas pendidikan tinggi itu sendiri. 
Riswanda
Akselerator Kebijakan, UNTIRTA, UNPAR, CDPD UNPAD
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·