Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat pada Selasa, 26 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil setelah Abu Janda mengunggah video klarifikasi di media sosial yang dinilai justru memperkeruh suasana, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Perseteruan ini bermula ketika Abu Janda mengunggah pernyataan yang menyertakan sejumlah kasus intoleransi di Sumatera Barat sejak tahun 2024 setelah dirinya dituduh menghina wilayah tersebut. Pihak DPP IKM menilai tindakan tersebut sebagai upaya pengalihan isu dari persoalan utama terkait ucapan "masyarakat barbar" yang dilontarkannya.
"Permadi Arya alias Abu Janda tidak bisa menjawab soal ujaran kebencian kepada masyarakat Sumbar atau Minang soal kata 'masyarakat barbar'. Permadi Arya alias Abu Janda malahan berusaha mengalihkan persoalan dengan memperlebar isu ke masalah kejadian-kejadian kesalahpahaman antar-umat beragama yang telah lalu, yang mana peristiwa-peristiwa tersebut saat ini telah ditangani dan sudah diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku," kata DPP IKM melalui keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Organisasi masyarakat Minang tersebut menyatakan bahwa masyarakat Sumatera Barat senantiasa menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Mereka juga sangat menyayangkan sikap Abu Janda yang dinilai sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas ucapan yang disampaikannya di Amerika Serikat tersebut.
"DPP IKM menegaskan bahwa masyarakat Sumbar dan suku Minangkabau adalah masyarakat yang berperadaban luhur atau tinggi dengan falsafah Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antara umat beragama, ras dan golongan di mana pun berada," kata DPP IKM.
IKM menganggap Abu Janda justru mencari pembenaran atas kesalahan yang dilakukan. Respons tersebut dinilai melukai perasaan masyarakat Minang secara luas.
"Permadi Arya alias Abu Janda sama sekali tidak menyesali perbuatannya yang telah menista masyarakat Sumbar sebagai manusia bar-bar sebagaimana yang disampaikan dalam suatu pertemuan di suatu tempat ibadah di Amerika Serikat pertengahan Mei 2026 tersebut, akan tetapi malah mengalihkan persoalan ke masalah intoleransi antar umat beragama sebagai justifikasi," tambah DPP IKM.
Atas dasar tindakan tersebut, perwakilan masyarakat Minang ini mendesak agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Hal ini dinilai penting demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat agar tidak timbul keresahan yang lebih luas.
"Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mengimbau sekaligus mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa dan atau menangkap Permadi Arya alias Abu Janda," kata DPP IKM.
DPP IKM menyatakan bahwa barang bukti yang diserahkan sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terkait isu SARA. Aturan mengenai pelanggaran ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena sudah cukup alat bukti pemenuhan unsur delik tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan penduduk atau SARA Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 242 KUHP baru, satu dan lain hal untuk menghindari keresahan di kalangan masyarakat luas," sambung DPP IKM.
Pelaporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Pernyataan terlapor mengenai sebutan suku barbar di sebuah tempat ibadah di Amerika Serikat pada pertengahan Mei 2026 menjadi poin utama keberatan dari pihak pelapor.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·