DPR akan Segera Merevisi UU Keuangan Negara

Sedang Trending 4 jam yang lalu

KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan lembaganya mengargetkan agar revisi UU Keuangan Negara selesai sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 berlaku pada 1 Januari tahun depan.

Misbakhun membantah revisi UU Keuangan Negara akan mengubah batas atas defisit APBN 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). “Kami belum mengarah ke situasi seperti itu,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Misbakhun, UU Keuangan Negara perlu direvisi karena ada aturan yang tumpang tindih, salah satunya mengenai status Menteri Keuangan yang sudah tidak lagi menjadi pemegang saham BUMN. Padahal, setelah Danantara dibentuk, Kementerian Keuangan tidak lagi dimandatkan untuk menjadi pemegang saham BUMN.

Misbakhun mengatakan revisi UU tersebut nantinya akan berupa omnibus law yang turut mencakup UU Perbendaharaan Negara, serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Inilah yang harus diselesaikan sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasikan dengan baik,” kata dia.

Revisi UU Keuangan Negara akan dibahas sesudah Komisi XI selesai merevisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Misbakhun berujar revisi UU P2SK ditargetkan rampung Juni 2026.