Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam menangani dugaan pelecehan seksual pada Rabu, 15 April 2026.
Apresiasi tersebut diberikan setelah organisasi mahasiswa tersebut mengumpulkan 16 terduga pelaku pelecehan seksual dalam grup percakapan melalui forum terbuka di Aula FH UI. Berdasarkan laporan dari Detikcom, forum tersebut difungsikan sebagai wadah bagi para pelaku untuk mengakui perbuatan dan meminta maaf secara langsung.
"Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI yang merespons cepat kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI dengan menggelar semacam 'RDPU' di Aula FH UI secara terbuka," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Habiburokhman menilai forum terbuka tersebut sangat efektif karena memungkinkan para mahasiswa untuk berhadapan langsung dengan para pelaku guna mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut. Ia meyakini transparansi dalam penyelesaian kasus ini akan berujung pada pertanggungjawaban yang adil bagi pihak-pihak yang bersalah.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan di Auditorium FH UI pada Senin malam, 13 April 2026. Forum itu bertujuan memfasilitasi keinginan para korban yang menuntut permintaan maaf secara langsung dari 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup percakapan tersebut.
Meskipun permohonan maaf telah dilakukan, Dimas menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapuskan tuntutan sanksi. Ia menyatakan perlunya tindakan tegas yang berpihak pada korban untuk memastikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan dan kecewa atas tindakan verbal tersebut.
Sementara itu, pihak universitas melalui Direktur Hubungan Masyarakat Erwin Agustian Panigoro menyatakan bahwa investigasi mendalam tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Kampus menegaskan bahwa kekerasan seksual verbal dalam ruang digital merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik sivitas akademika.
Hingga saat ini, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah mengambil tindakan awal dengan mencabut status keanggotaan aktif para mahasiswa yang terlibat. Keputusan ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bagian dari sanksi organisasi internal fakultas.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·