Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengawal jalannya revisi regulasi korps bhayangkara tersebut.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, kelompok kerja ini beranggotakan 25 legislator. Posisi ketua panja diamanahkan kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Sejumlah pimpinan Komisi III DPR lainnya juga dipastikan masuk dalam struktur kepengurusan panja ini. Mereka adalah Dede Indra Permana Soediro, Mohammad Rano Alfath, dan Ahmad Sahroni yang menduduki posisi wakil ketua.
"Ya rekan-rekan, saya pikir kita tinggal menunggu dari pemerintah nanti kita akan membuat penjadwalan kalau sudah," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (25/05/2026).
Proses revisi ini membawa sejumlah poin perubahan strategis bagi institusi kepolisian. Salah satu fokus utamanya adalah penegasan arah transformasi kepolisian agar menjadi lembaga yang lebih terbuka, transparan, profesional, serta berintegritas dalam memberikan pelayanan publik.
Selain itu, regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat fungsi pengawasan. Aspek keterbukaan juga akan ditingkatkan melalui pemanfaatan sarana teknologi serta informasi modern.
Amanat netralitas dan profesionalisme personel juga menjadi poin krusial dalam tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia. Aturan ini nantinya akan memuat regulasi ketat mengenai anggota kepolisian yang menjalankan tugas di luar struktur institusi induk mereka.
Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota. Batasan usia tersebut akan diatur secara lebih jelas dan terukur demi menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian.
"Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern; dan enguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar dia.
Berikut adalah daftar unsur pimpinan yang masuk dalam struktur kepanitiaan pembentukan regulasi kepolisian terbaru:
1. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, Fraksi Partai Gerindra (Ketua Panja)
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·