DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Kekerasan Seksual di UPN Yogyakarta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan tujuh orang dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Parlemen mendesak agar proses investigasi terhadap skandal tersebut dilakukan secara transparan dan objektif, seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (23/5/2026).

Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang menilai persoalan ini sudah sangat memprihatinkan. Penanganan kasus dinilai harus mengutamakan keadilan bagi korban daripada sekadar menjaga citra institusi pendidikan.

"Bagi kami, persoalan ini sudah berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa," kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.

Hetifah meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk ikut mengawal pengusutan kasus ini. Langkah tersebut dinilai penting demi memastikan perlindungan hak-hak korban.

"Kami meminta Kemendiktisaintek untuk terlibat aktif mengawal proses investigasi agar berjalan secara terbuka, objektif, dan benar-benar memberikan keadilan bagi korban," ujarnya.

Legislator tersebut juga mengapresiasi penonaktifan sementara para dosen terduga pelaku berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Kendati demikian, pendampingan menyeluruh terhadap korban tetap menjadi kewajiban mutlak pihak universitas.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian yang mendesak agar penyelesaian kasus tidak ditutupi demi nama baik kampus. Komisi X berkomitmen untuk terus memantau kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UPN Veteran Yogyakarta.

"Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus," ujarnya.

Hadrian menekankan bahwa fungsi pengawasan akan berjalan ketat agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Relasi kuasa di lingkungan akademis tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi tindakan kejahatan seksual.

"Kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen kita semua terhadap dunia pendidikan. Kami akan terus memonitor kasus ini," tuturnya.

Hadrian juga mengingatkan agar ekosistem pendidikan tinggi dibersihkan dari perilaku menyimpang tersebut.

"Jangan sampai, ada relasi kuasa dalam dunia pendidikan, yang menjadi tameng bagi perilaku kekerasan seksual," imbuh dia.

Sebelumnya, pihak UPN Veteran Yogyakarta mengonfirmasi sedang menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tujuh dosen, dengan lima di antaranya telah dinonaktifkan dari aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi. Berdasarkan pendataan, terduga pelaku berasal dari Fakultas Pertanian, FISIP, FTME, serta satu dosen luar kampus.

"Kami juga mengidentifikasi kembali dan berkomunikasi dengan BEM. Ada 6 dosen yang kita proses di dalam indikasi adanya pelecehan seksual. Terus ternyata (ada) 1 dosen lagi," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN 'Veteran' Yogyakarta Hendro Widjanarko pada Jumat (22/5/2026).