DPR Dukung Penerapan PP Tunas, Indonesia Tegas Batasi Medsos Anak

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyuarakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital, yang dikenal sebagai PP Tunas. Menurut Nurul, kebijakan ini merupakan langkah strategis di tengah tren global yang mengarah pada pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, dilansir dari Detikcom pada Senin (13/4/2026).

Nurul Arifin menjelaskan bahwa regulasi ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari gerakan global. Ia menyebut Indonesia termasuk negara yang paling tegas dalam mengimplementasikan pembatasan akses media sosial untuk anak dan remaja.

PP Tunas sendiri telah berlaku sejak 28 Maret 2025. Setidaknya 19 negara telah menerapkan, membahas, atau berencana memberlakukan kebijakan serupa terkait pembatasan media sosial bagi anak dan remaja, kata Nurul.

Pemerintah Indonesia telah menegaskan tidak akan berkompromi terhadap kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bahkan memberikan apresiasi kepada sejumlah platform, termasuk X dan Bigo Live, yang telah mulai menyesuaikan kebijakan mereka.

Penyesuaian ini meliputi peningkatan batas usia minimum pengguna dan penguatan moderasi konten. Menurut Meutya, ketegasan pemerintah sangat penting untuk mendorong platform lain agar segera mematuhi aturan ini.

Tanpa sikap tegas dari pemerintah, platform digital berpotensi lambat atau bahkan mengabaikan penyesuaian yang diperlukan, tambah Meutya. "Kalau tidak ada ketegasan, platform akan cenderung lambat atau bahkan abai. Dengan posisi pemerintah yang jelas, semua pelaku industri digital dipaksa untuk patuh," ujar Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.

Nurul Arifin juga menilai bahwa Indonesia saat ini berada di barisan negara dengan pendekatan progresif dalam upaya melindungi anak di ruang digital. Ia mencontohkan Australia dan Prancis yang telah lebih dulu bergerak menuju pembatasan ketat, sementara banyak negara lain masih dalam tahap konsultasi atau perumusan kebijakan.

Indonesia, menurutnya, telah memasuki tahap implementasi dan pengawasan aktif terhadap platform digital. Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital memerlukan kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan penyedia platform agar kebijakan ini memberikan dampak nyata di lapangan.