Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan kecaman keras terhadap dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam sebuah grup percakapan digital pada Rabu (15/4/2026).
Selly menilai tindakan tersebut sangat ironis mengingat para pelaku merupakan calon praktisi hukum yang seharusnya memberikan contoh baik dalam penegakan moral. Dilansir dari Detikcom, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel.
"Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel," kata Selly Andriany Gantina, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI. Ia menekankan perlunya mengungkap pola sistemik mengingat jumlah pelaku yang tidak sedikit.
Para pelaku berpotensi dijerat hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp 10 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selly juga meminta negara memastikan implementasi perlindungan korban di ruang digital berjalan efektif guna mencegah reviktimisasi.
Sebelumnya, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa terduga pelaku telah dikumpulkan dalam forum di Auditorium DH UI pada Selasa (14/4). Forum tersebut diadakan untuk mengakomodasi keinginan korban mendapatkan permohonan maaf langsung, meski suasana tetap diliputi rasa kecewa mendalam.
Pihak Universitas Indonesia melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa investigasi saat ini tengah diproses oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Kampus menegaskan bahwa kekerasan seksual verbal merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik universitas.
Langkah tegas juga telah diambil oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FHUI dengan menjatuhkan sanksi organisasi. Sejumlah mahasiswa yang terlibat telah dicabut status keanggotaan aktifnya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·