DPR Perjuangkan Pajak Kertas dan Penulis Nol Persen

Sedang Trending 44 menit yang lalu

Komisi XIII DPR RI tengah mengupayakan penghapusan pajak penulis dan kertas menjadi nol persen melalui revisi Undang-Undang Sistem Perbukuan demi menurunkan harga pasar buku di Indonesia. Rencana strategis ini disampaikan dalam diskusi bersama Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Langkah penyesuaian regulasi tersebut kini telah resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2026). Dilansir dari Kompas, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat subsidi sektor perbukuan nasional sekaligus mengoptimalkan perlindungan hak cipta.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya reformasi regulasi tersebut. Sebelum merumuskan poin perubahan, politikus Partai NasDem ini mengaku telah menjaring aspirasi dari berbagai komunitas, pakar, dan pelaku industri perbukuan di Padang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, serta Yogyakarta.

"Salah satu yang diperjuangkan dalam revisi UU tersebut yakni pajak kertas dan pajak penulis Rp0. Revisi UU Sistem Perbukuan ini menjadi prioritas saya karena dari dulu, saya mendapatkan uang dari menulis," kata Willy Aditya dalam diskusi bersama Ikapi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Aspirasi dari para pelaku industri kreatif ini memperkuat urgensi perlunya intervensi regulasi dari negara. Melalui revisi ini, DPR berkomitmen memberikan payung hukum yang lebih berpihak pada keberlangsungan penerbit-penerbit lokal.

"Dalam revisi tersebut yang kami perjuangkan juga subsidi buku dan logistik, serta perlindungan hak cipta bagi penulis serta penerbit-penerbit kecil atau independen."

Willy menegaskan bahwa buku tidak boleh lagi dikategorikan sebagai barang mewah yang sulit dijangkau. Menurutnya, harga buku di pasar domestik harus dapat diakses secara murah oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Proses transformasi ekosistem perbukuan ini dinilai membutuhkan sinergi total dari seluruh elemen. Willy menyebut keterlibatan aktif mulai dari penulis, ilustrator, desainer, pekerja kreatif, hingga pihak penerbit sangat krusial dalam mendukung revisi undang-undang ini.

"Mengapa anak-anak kita tidak ada yang berpikir menjadi penulis? Karena enggak ada duitnya. Oleh karena itu, ekosistem perbukuan ini harus bertransformasi," kata Willy dikutip Antara.

Pihak legislatif berharap sektor perbukuan bisa meniru keberhasilan industri kreatif lainnya yang mampu berkembang pesat. Kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama agar target penurunan harga buku ini bisa segera terealisasi.

"Musik dan film saja bisa bertransformasi, mengapa buku tidak? Oleh karena itu, kita perlu menjadi inisiator untuk revisi UU ini dan terus berkolaborasi."