Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 untuk mengesahkan dua rancangan undang-undang krusial pada Selasa (21/4/2026) pukul 09.30 WIB di Jakarta. Agenda utama mencakup pengambilan keputusan tingkat dua atas RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Dilansir dari Bloombergtechnoz, terdapat empat agenda utama yang dijadwalkan dalam pertemuan tersebut. Selain pengesahan regulasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyampaikan ikhtisar dan laporan hasil pemeriksaan semester dua tahun 2025 kepada parlemen.
Pembahasan RUU PSDK menjadi sorotan karena memperkenalkan mekanisme dana abadi bagi korban tindak pidana. Ketua Panja RUU PSdK, Dewi Asmara, menjelaskan bahwa produk hukum ini terdiri dari 12 bab dengan total 78 pasal yang mengatur pembiayaan kompensasi serta pemulihan korban secara berkelanjutan.
"Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," ujar Dewi Asmara, Ketua Panja RUU PSdK.
Hasil pengelolaan dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sumber dana berasal dari APBN, bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, denda pidana, hingga dana tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan terhadap RUU PPRT yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik. Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memaparkan bahwa naskah regulasi ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang menyepakati hak pekerja atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Aturan ini mengecualikan individu yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan asas adat, kekerabatan, atau keagamaan dari definisi pekerja rumah tangga formal. Panja juga menetapkan batas waktu penyusunan aturan turunan dari undang-undang ini setelah resmi diberlakukan.
"Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku," ujar Bob Hasan, Ketua Panja RUU PPRT.
Rangkaian rapat paripurna ini akan ditutup dengan pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pidato tersebut menandai penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 sebelum memasuki masa reses.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·