Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan dukungannya terhadap rencana Revisi Undang-Undang Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk memperkuat aspek teknokratis dalam sistem demokrasi prosedural di Indonesia agar dapat meningkat menjadi demokrasi substansial.
Pandangan tersebut disampaikan guna merespons dinamika legislasi yang berkembang di parlemen. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Mardani menilai keterlibatan pemerintah dalam inisiatif regulasi ini merupakan hal yang lumrah dan telah terjadi pada periode-periode sebelumnya.
"Biasa dari Pemerintah. Dari Pemerintah ada kelebihan memperkuat sisi teknokratis, kita sudah enam kali pemilu dan banyak disebut demokrasi prosedural, perlu naik kelas ke demokrasi substansial," kata Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS.
Politikus PKS tersebut menekankan bahwa meskipun inisiatif datang dari pihak eksekutif, keputusan akhir mengenai regulasi tersebut tetap berada di tangan para pemangku kepentingan di legislatif.
"Kalaupun dari pemerintah tetap akan dibahas dan disetujui semua parpol di DPR," ucap Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS.
Ia juga menambahkan bahwa munculnya ide inisiatif pemerintah dipicu oleh keinginan kuat dari masyarakat sipil agar pembahasan regulasi pemilu tidak mengalami penundaan lebih lama lagi.
"Kenapa ada ide dari pemerintah karena publik berharap segera bergulir pembahasan Revisi UU Pemilu yang blm juga berjalan. Jadi keduanya oke, yang penting segera bergulir," ujar Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS.
Sikap ini berbanding terbalik dengan penolakan keras yang sebelumnya dilayangkan oleh Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, pada Jumat (8/5). Deddy menilai bahwa menyerahkan inisiatif undang-undang tersebut kepada pemerintah berisiko melemahkan kedaulatan partai politik.
"Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan 'nyawa' partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," kata Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP.
Deddy memandang bahwa perdebatan dan perbedaan argumen dalam proses penyusunan aturan main politik adalah hal yang fundamental dan tidak seharusnya dihindari.
"Dalam politik pasti ada perbedaan, perdebatan, pergumulan dan pada akhirnya konsensus. Perbedaan pasti ada dan bahkan perbedaan itulah yang melahirkan partai politik, pemilu dan demokrasi," kata Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP.
Ia juga menyindir pihak-pihak yang dianggap enggan menghadapi dinamika politik yang tajam dalam proses penyusunan undang-undang di parlemen.
"Dalam keluarga saja bisa ada perbedaan dan 'pergulatan' apalagi dalam politik? Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya nggak usah berpolitik atau bikin partai politik. Masa filosofi begini saja nggak ngerti?" sambung Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan anomali dalam pembagian inisiatif legislasi, di mana undang-undang yang bersentuhan langsung dengan eksistensi partai politik justru ingin diserahkan kepada pihak luar.
"Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi. Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?" tutur Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·