DPRD DKI Jakarta Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber Masyarakat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mendorong penguatan program bank sampah berbasis masyarakat guna mengatasi persoalan limbah di Ibu Kota agar tidak menjadi perhatian dunia internasional. Penegasan ini disampaikan usai peninjauan lapangan di TPST Bantargebang pada Selasa (21/4/2026) sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menekankan bahwa efektivitas pengelolaan limbah harus dimulai dari titik awal atau sumbernya. Langkah ini diambil untuk memastikan Jakarta mampu menangani residu secara mandiri dan profesional tanpa terus bergantung sepenuhnya pada kapasitas tempat pembuangan akhir.

"Jangan sampai nanti masalah sampah ini menjadi perhatian Bapak Presiden dan juga dunia. Bahwa kita di Jakarta tidak bisa mengelola sampah dengan baik," kata Judistira Hermawan, Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta.

Arah kebijakan baru akan diarahkan untuk meminimalkan volume kiriman ke lokasi pembuangan melalui optimalisasi instrumen pengelolaan di tingkat lokal. Menurut Judistira, koordinasi antar instrumen perlu diperjelas dalam regulasi pansus agar dapat segera diimplementasikan secara masif di tengah warga.

"Kita sepakat semua tinggal instrumen-instrumennya perlu kita perjelas melalui pansus dan bisa kita aplikasikan segera. Mulai dari menggiatkan yang namanya bank sampah," ujar Judistira Hermawan.

Selain program bank sampah, politisi tersebut juga memaparkan berbagai metode alternatif untuk mereduksi volume sampah harian. Strategi tersebut mencakup pengolahan kompos organik hingga pemanfaatan maggot sebagai solusi alami untuk mengurai sampah sisa makanan.

"Kemudian ada juga komposit kemudian ada juga maggot, nah sisanya boleh di TPST, RDF, maupun di Bantargebang. Ini semuanya harus terdistribusi dengan baik dan bisa aplikasikan sampai dengan 2030," jelas Judistira Hermawan.

Hasil dari perumusan pansus ini dijadwalkan menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah pada masa mendatang. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur sebagai rekomendasi resmi dari pihak legislatif.

"Karena kita sebentar lagi akan membahas yang namanya RAPBD 2027 dan juga perubahan 2026, sehingga apa yang kita rumuskan dalam pansus ini akan kita laporkan kepada Bapak Gubernur," imbuh Judistira Hermawan.

Upaya pembenahan manajemen sampah ini berlangsung di tengah proses hukum terkait insiden fatal di lokasi pengolahan. Penyidik lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka atas kasus longsornya TPST Bantargebang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.