DPRD Ingatkan Kebijakan Bank Tanah di Palangka Raya Tidak Merugikan Warga

Sedang Trending 38 menit yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik. Menyoroti rencana kebijakan Bank Tanah di Kota Palangka Raya, agar disusun secara hati-hati dan tidak merugikan masyarakat, khususnya warga yang telah lama menempati maupun mengelola lahan.

“Jangan sampai kebijakan Bank Tanah justru merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” ujar Salundik, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya. Penyusunan kebijakan tersebut perlu mengedepankan kepentingan masyarakat. Guna menghindari munculnya persoalan baru, terutama terkait status kepemilikan maupun penguasaan lahan di kemudian hari.

“Kebijakan ini harus disusun dengan cermat agar tidak memunculkan persoalan baru, terutama terkait kepastian hak atas tanah masyarakat,” katanya.

Dia juga meminta pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan Bank Tanah, mulai dari masyarakat, tokoh adat hingga DPRD agar prosesnya berlangsung terbuka dan minim polemik.

“Pelibatan masyarakat dan berbagai unsur penting dilakukan supaya kebijakan yang dibuat benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya.

Selain itu, dia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam membantu menyelesaikan sengketa lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya dengan mengedepankan pendekatan musyawarah.

Electronic money exchangers listing

“Kami berharap kebijakan Bank Tanah nantinya dapat mendukung pembangunan daerah tanpa mengesampingkan hak masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum terkait persoalan pertanahan,” tutupnya.  (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik. Menyoroti rencana kebijakan Bank Tanah di Kota Palangka Raya, agar disusun secara hati-hati dan tidak merugikan masyarakat, khususnya warga yang telah lama menempati maupun mengelola lahan.

“Jangan sampai kebijakan Bank Tanah justru merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” ujar Salundik, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya. Penyusunan kebijakan tersebut perlu mengedepankan kepentingan masyarakat. Guna menghindari munculnya persoalan baru, terutama terkait status kepemilikan maupun penguasaan lahan di kemudian hari.

Electronic money exchangers listing

“Kebijakan ini harus disusun dengan cermat agar tidak memunculkan persoalan baru, terutama terkait kepastian hak atas tanah masyarakat,” katanya.

Dia juga meminta pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan Bank Tanah, mulai dari masyarakat, tokoh adat hingga DPRD agar prosesnya berlangsung terbuka dan minim polemik.

“Pelibatan masyarakat dan berbagai unsur penting dilakukan supaya kebijakan yang dibuat benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya.

Selain itu, dia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam membantu menyelesaikan sengketa lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya dengan mengedepankan pendekatan musyawarah.

“Kami berharap kebijakan Bank Tanah nantinya dapat mendukung pembangunan daerah tanpa mengesampingkan hak masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum terkait persoalan pertanahan,” tutupnya.  (adr)