DPRD Jatim Desak Pengusutan Penipuan SK ASN Palsu di Gresik

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus penipuan bermodus pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik pada Selasa (14/4/2026). Kasus ini mencuat setelah Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik resmi melaporkan temuan Surat Keputusan (SK) palsu ke pihak kepolisian pada Jumat (10/4/2026).

Hasil penelusuran internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengindikasikan adanya keterlibatan satu orang ASN aktif dan satu mantan pegawai dalam praktik ilegal tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, menyatakan bahwa data keterlibatan oknum tersebut telah diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ada indikasi kuat keterlibatan satu ASN aktif dan satu mantan ASN dalam kasus ini," kata Sekda Gresik Achmad Washil, dilansir dari cnnindonesia.com pada Minggu (12/4/2026). Penipuan ini dilakukan dengan memanfaatkan celah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terisi penuh.

Para pelaku menawarkan jalan pintas pengangkatan sebagai pegawai negeri kepada masyarakat dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Berdasarkan keterangan Achmad Washil, jumlah kerugian korban bervariasi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per orang, sementara jumlah korban dilaporkan terus bertambah.

Salah satu terduga pelaku yang merupakan mantan ASN diketahui pernah tersangkut kasus serupa sebelumnya terkait prosedur rekrutmen tenaga honorer. Rekam jejak menunjukkan oknum tersebut pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan akibat pelanggaran disiplin tersebut.

Agus Cahyono menegaskan pentingnya pengembalian dana bagi para korban untuk meminimalkan dampak kerugian materiil di masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memberikan sanksi berat agar memberikan efek jera, terutama karena kasus ini mencoreng integritas birokrasi, sebagaimana dilaporkan oleh jatim.antaranews.com.

DPRD Jawa Timur juga mengimbau Pemkab Gresik untuk meningkatkan transparansi informasi rekrutmen melalui kanal resmi guna menangkal penyebaran informasi palsu. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh janji kelulusan CPNS atau PPPK yang mewajibkan pembayaran sejumlah uang di luar mekanisme resmi pemerintah.