DPRD Lombok Tengah dukung penegakan perda terkait ritel modern

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung langkah pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penertiban puluhan ritel modern yang melanggar aturan tersebut.

"Kami mendukung penegakan perda tersebut," kata Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan ritel modern tersebut memang tidak sesuai dengan aturan atau perda tersebut, sehingga dilakukan penutupan dan persoalan adanya karyawan yang terancam di PHK (pemutusan hubungan kerja) diharapkan ada solusi baik itu dari manajemen maupun pemerintah daerah.

"Kami mendorong supaya Pemda berkoordinasi dengan manajemen ritel modern tersebut," katanya.

Ia mengatakan informasi dari pemerintah daerah terhadap persoalan ini ada dua yakni ritel modern merubah pola usaha dan melakukan mutasi internal, supaya tidak terjadi PHK.

Baca juga: Mendag: Penutupan ritel modern di Lombok terkait perizinan

"Itu solusi yang ditawarkan pemerintah daerah," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan penutupan ritel modern tersebut dikarenakan melanggar peraturan daerah (Perda) dan diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal atau masyarakat.

"Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah Dalilah.

Ia mengatakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan itu terbentuk dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, penertiban ritel modern ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal atau UMKM di Lombok Tengah.

Baca juga: Menteri Yandri: Moratorium ritel modern demi pemerataan ekonomi desa

"Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan penutupan ritel modern ini dipastikan tidak mengganggu investasi ritel di Lombok Tengah karena penutupan itu dilakukan karena melanggar perda.

"Penutupan ini juga tidak ada kaitannya dengan Koperasi Desa Merah Putih," katanya.

Ia mengatakan ritel modern itu memang terbangun sebelum Perda ini ditetapkan, sehingga pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi pemilik ritel modern untuk melakukan penyesuaian dengan Perda tersebut.

"Ritel modern yang ditutup ini, karena jaraknya dengan pasar terlalu dekat atau tidak sesuai dengan Perda," katanya.

Baca juga: Asosiasi: Warung kelontong tersisa 3,9 juta, tergerus ritel modern

Pihaknya menjatuhkan sanksi kepada 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret karena mengabaikan teguran tertulis sejak awal 2026.

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.