Dua Hakim Nilai Ibam Eks Konsultan Nadiem Tak Bersalah: Harusnya Bebas

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Ibrahim Arief (Ibam) dalam ruang sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, di Pengadilan Negeri Jakpus (12/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, karena terbukti terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Putusan tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua anggota majelis hakim, yakni Eryusman dan Andi Saputra.

Dalam pendapatnya, kedua hakim itu meyakini Ibam tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Maka hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

Ada beberapa poin penting dalam pertimbangan dua hakim itu, terutama mengenai status harta kekayaan Ibam. Andi menekankan, peningkatan harta Ibam sebesar Rp 16,92 miliar murni berasal dari penjualan saham di tempat kerjanya sebelumnya dan tidak memiliki kausalitas dengan korupsi.

​"Bahwa peningkatan harta terdakwa sebesar Rp 16,92 miliar adalah penjualan saham dari BukaLapak yang didapat waktu terdakwa masih bekerja di Bukalapak. Saham tersebut adalah Share Appreciation Rights Bukalapak yang diperoleh sebagai kompensasi jabatan pada 2019 dan tidak terikat atau terafiliasi dengan delik yang didakwakan," tegas Andi.

Selain itu, Andi mempertimbangkan posisi Ibam yang hanya merupakan konsultan teknologi informasi, bukan konsultan keuangan.

​"Kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga. Pertemuan terdakwa dengan sejumlah orang Google dilakukan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, namun setelah ada arahan dari saksi Nadiem Makarim. Hal ini sebagaimana disampaikan keterangan saksi Putri Alam dan Nadiem Makarim," papar Andi.

Tidak Terima Aliran Dana

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Adapun dalam putusannya, majelis hakim juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibam. Sebab, hakim menilai, ia tak menerima keuntungan pribadi secara langsung.

​"Tidak ada keuntungan materiil yang didapat terdakwa, tidak ada keuntungan imateriil yang diterima terdakwa secara langsung atau tidak langsung hingga persidangan pembuktian selesai. Tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat terdakwa seperti berupa saham, pekerjaan, atau jabatan lainnya sebagai timbal balik," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

Menurut hakim, Ibam hanya berperan mencantumkan harga laptop Chromebook yang hanya sebatas dari hasil rekomendasi riset pasar, bukan upaya untuk memenangkan pihak tertentu.

Hakim juga menilai Ibam tetap mengedepankan transparansi dengan menyarankan kementerian melakukan validasi harga.

​"Terdakwa mencantumkan harga laptop Chromebook namun sebatas rekomendasi berdasarkan harga marketplace. Terdakwa tetap memberi masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian untuk melakukan request for information guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif," jelasnya.