Dua perempuan di Lebak, Banten, berinisial NR dan MT, resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah melakukan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur'an. Insiden tersebut, yang terjadi pada Rabu (8/4/2026), dipicu oleh dugaan hilangnya alat rias.
NR dan MT, keduanya warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kini ditahan oleh pihak kepolisian. Aksi mereka terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, menunjukkan NR yang memaksa MT untuk bersumpah di atas Al-Qur'an.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hilangnya bedak dan parfum yang dipesan NR secara daring. Tanpa dasar yang kuat, NR menuduh MT mengambil alat rias tersebut, demikian dikutip dari Detikcom.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelas Moestafa.
Setelah pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, kedua wanita tersebut resmi ditahan dan dijerat dengan pasal penistaan agama. Moestafa menegaskan penetapan status tersangka ini didasari bukti yang kuat.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa.
Moestafa menambahkan bahwa kedua tersangka secara sadar telah melakukan tindakan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an. Cara sumpah yang mereka lakukan juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan agama.
"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim."
Menyikapi kejadian ini, Moestafa menyarankan agar setiap perselisihan, terutama terkait dugaan pencurian, sebaiknya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan penanganan yang tidak sesuai prosedur hukum.
"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," tambahnya.
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Moestafa memastikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan cepat dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·