Mantan Ketua DPRD Mamuju periode 2019-2024, Azwar Anshari Habsi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Mamuju tahun anggaran 2022-2023. Selain Azwar, seorang Bendahara DPRD Mamuju berinisial S juga jadi tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Abdul Azis, pada Sabtu (23/5).
“Iya, tersangkanya berinisial AA, mantan Ketua DPRD Mamuju, dan mantan bendahara berinisial S,” kata Abdul Aziz.
Kendati demikian, kata dia, Azwar Anshari Habsi tidak menghadiri panggilan pertama dari penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar. Sementara kuasa hukum mantan Bendahara DPRD Mamuju mewakili kliennya menghadiri panggilan perdana sebagai tersangka di Polda Sulbar.
"Penyidik melakukan pemanggilan pertama untuk mantan Ketua DPRD Mamuju AA. Namun, yang bersangkutan mangkir," ujar Abdul Azis.
Dia menambahkan, Azwar Anshari Habsi mangkir dari panggilan pertama penyidik tanpa pemberitahuan. Menurut Azis, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, penyidik tidak menerima pemberitahuan maupun alasan ketidakhadiran mantan Ketua DPRD Mamuju tersebut.
Abdul menegaskan, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap para tersangka. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan-minum di DPRD Mamuju tahun anggaran 2022-2023 mencapai Rp 900 juta. Kasus ini sudah diproses sejak tahun 2025 lalu hingga kini masih bergulir di Ditkrimsus Polda Sulbar.
"Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut," pungkas Abdul Azis.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·