PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik adanya calon tersangka baru terkait kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menyusul adanya dugaan perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku pihaknya mengaku mendapat penghambatan atau perintangan saat menggeledah rumah pengusaha Setiyono alias Heri Black, di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5). Perintangan penyidikan itu dialami penyidik KPK dari pihak eksternal saat hendak mengamankan barang bukti di rumah Heri Black.
Heri Black diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo, dimana pimpinan dari perusahaan jasa impor barang itu, yakni John Field telah menyandang status terdakwa dan tengah disidangkan dalam kasus tersebut.
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat(15/5).
Menurut Budi, perintangan penyidikan itu datang dari pihak eksternal. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan PT Blueray Cargo.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” ucap Budi.
Penyidik, lanjut Budi, bakal mengembangkan kasus dugaan suap bea cukai untuk menjerat pihak-pihak yang melakukan perintangan penyidikan. Dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur pidana bagi setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung.

Budi menegaskan, saat ini penyidik masih menelaah soal potensi untuk mentersangkakan pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang.
“Temuan dalam penggeledahan kemarin, masih akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” tegasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mendorong KPK tidak ragu untuk menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan, dengan jeratan tersangka. Ia menegaskan, KPK sejak lama sudah menetapkan pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan dengan jeratan Pasal 21 UU Tipikor.
“Apabila KPK telah menemukan petunjuk awal mengenai adanya dugaan perintangan penanganan perkara secara langsung terkait dengan suap bea cukai, maka KPK tidak perlu ragu untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor (31/1999) tentang Pasal Obstruction of Justice,” ujarnya.
Wana menyebut, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Bahkan, KPK pernah menjerat pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo terkait rekam medis palsu, sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada 2017.
“Sebab, KPK telah memiliki pengalaman sejak lama menangani obstruction of justice sejak 2012 lalu. Setidaknya 14 perkara yang ditangani oleh KPK terkait dengan OJ,” bebernya.
Dalam pengusutan kasus suap di Bea Cukai, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.
Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.
Melalui pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.(jpc)
PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik adanya calon tersangka baru terkait kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menyusul adanya dugaan perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku pihaknya mengaku mendapat penghambatan atau perintangan saat menggeledah rumah pengusaha Setiyono alias Heri Black, di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5). Perintangan penyidikan itu dialami penyidik KPK dari pihak eksternal saat hendak mengamankan barang bukti di rumah Heri Black.
Heri Black diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo, dimana pimpinan dari perusahaan jasa impor barang itu, yakni John Field telah menyandang status terdakwa dan tengah disidangkan dalam kasus tersebut.

“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat(15/5).
Menurut Budi, perintangan penyidikan itu datang dari pihak eksternal. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan PT Blueray Cargo.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” ucap Budi.
Penyidik, lanjut Budi, bakal mengembangkan kasus dugaan suap bea cukai untuk menjerat pihak-pihak yang melakukan perintangan penyidikan. Dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur pidana bagi setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung.
Budi menegaskan, saat ini penyidik masih menelaah soal potensi untuk mentersangkakan pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang.
“Temuan dalam penggeledahan kemarin, masih akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” tegasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mendorong KPK tidak ragu untuk menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan, dengan jeratan tersangka. Ia menegaskan, KPK sejak lama sudah menetapkan pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan dengan jeratan Pasal 21 UU Tipikor.
“Apabila KPK telah menemukan petunjuk awal mengenai adanya dugaan perintangan penanganan perkara secara langsung terkait dengan suap bea cukai, maka KPK tidak perlu ragu untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor (31/1999) tentang Pasal Obstruction of Justice,” ujarnya.
Wana menyebut, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Bahkan, KPK pernah menjerat pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo terkait rekam medis palsu, sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada 2017.
“Sebab, KPK telah memiliki pengalaman sejak lama menangani obstruction of justice sejak 2012 lalu. Setidaknya 14 perkara yang ditangani oleh KPK terkait dengan OJ,” bebernya.
Dalam pengusutan kasus suap di Bea Cukai, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.
Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.
Melalui pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.(jpc)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·