“Kita mendukung adanya syarat itu,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Berkenaan dengan itu, Dasco memastikan amar putusan MK tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi acuan dalam penyusunan regulasi ke depan.
“Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi undang-undang pemilu,” kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, ketentuan mengenai kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif sebenarnya sudah diterapkan sejak beberapa pemilu sebelumnya.
Namun, kali ini aturan tersebut diperkuat melalui putusan MK yang memberikan konsekuensi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut.
“Nah kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu kan begitu ya,” kata Dasco.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·