Ekonom: PPN DTP tiket pesawat redam inflasi meski dampak terbatas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat membantu meredam tekanan harga dan inflasi.

Meski demikian, dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perilaku konsumen masih terbatas.

“Mengingat pengurangan terhadap harga tiket yang terbatas, dan cukup banyak konsumen penerbangan sesungguhnya adalah penumpang ASN maupun korporasi, yang tidak sensitif terhadap penurunan harga,” kata Wijayanto kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Di satu sisi, kebijakan insentif PPN tersebut tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena nilainya relatif kecil dan hanya berlaku selama 60 hari.

Namun demikian, penurunan harga tiket yang diperkirakan sekitar 10 persen tidak sepenuhnya dinikmati oleh penumpang. Menurut dia, justru maskapai berpotensi menahan sebagian penurunan harga sehingga margin keuntungan meningkat.

Wijayanto menambahkan, kebijakan tersebut di satu sisi menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi, tetapi di sisi lain masih mencerminkan pendekatan yang bersifat parsial sehingga dampak yang diharapkan belum optimal.

"Di sisi lain justru menunjukkan bahwa pemerintah terlalu mengandalkan kebijakan yang bersifat 'piecemeal', sepotong-sepotong sehingga dampak yang diharapkan seringkali tidak seperti harapan," ujar dia.

Senada, pengamat penerbangan Alvin Lie menggarisbawahi bahwa efektivitas PPN DTP dalam menekan tarif dan mendorong permintaan masih terbatas karena harga tiket secara umum tetap mengalami kenaikan.

Menurut dia, insentif tersebut tidak serta-merta meningkatkan jumlah penumpang maupun pendapatan maskapai. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh periode pasca-Lebaran yang umumnya memasuki musim sepi (low season).

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang sudah memiliki rencana perjalanan, karena dapat meringankan beban akibat kenaikan harga avtur.

“Ini bermanfaat bagi yang memang sudah mempunyai rencana atau kebutuhan untuk terbang, ini menjadi lebih ringan. Kenaikan harga avturnya tidak terlalu berat,” katanya menambahkan.

Adapun pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai akibat kenaikan harga avtur.

“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.

Menurut Haryo, intervensi fiskal diperlukan untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk memastikan implementasi berjalan baik, maskapai diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.