Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto akan menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
Menurutnya, LHP yang berisi kerugian negara tersebut ilegal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang serta di bawah standar karena dilakukan dengan melanggar pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.
"Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif," ujar Hari saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Dengan demikian sejauh ini, dirinya belum berpikir untuk mengajukan banding atas vonis pidana yang diterimanya.
Hari mengaku sudah tidak mempercayai Pengadilan Negeri sehingga memilih menggugat ke PTUN.
Meski begitu, ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim advokatnya apabila upaya banding tetap perlu dilakukan terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus itu.
"So far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi akan kami pertimbangkan dengan optimal," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, Hari divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, ada pula Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani, yang dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.
Pada kasus tersebut, Hari antara lain terbukti tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara, Yenni terbukti mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Akibat perbuatan keduanya, terjadi kerugian keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun, lantaran adanya dua pihak yang diperkaya, yakni Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dan Corpus Christi.
Dengan demikian, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Vonis 4,5 tahun bui di kasus LNG dinilai tidak adil
Baca juga: Kasus LNG Pertamina, Hakim sebut kerugian negara Rp1,77 T
Baca juga: Eks Direktur Pertamina minta dibebaskan dari kasus korupsi LNG
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·