HAKIM memvonis terdakwa kasus korupsi Chromebook, Mulyatsyah, bersalah melakukan korupsi pada Kamis, 30 April 2026. Mulyatsyah merupakan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Nadiem Makarim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyatsyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Mulyatsyah dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Mulyatsyah sebesar Rp 500 juta. Jika tidak membayar, negara akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang masih tidak mencukupi, hakim akan menggantinya dengan pidana penjara selama 120 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyatsyah berupa pembayaran uang pengganti Rp 2.280.000.000,” ujar hakim Purwanto. Jika Mulyatsyah tidak memiliki harta kekayaan yang cukup, hakim akan menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Mulyatsyah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Putusan ini sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, jaksa menuding Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kementerian Pendidikan pada 2020 merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manager (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Secara rinci, nilai kerugian negara itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang menurut jaksa tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai US$ 44.054.426 atau setara Rp 621,38 miliar.
Menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Menteri saat itu, Nadiem Makarim, melalui Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan diduga melakukan reviu terhadap program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan CDM.
Menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, program itu mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Jaksa juga menuding para terdakwa bersama-sama menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Chromebook pada 2020 yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022. Mereka melakukannya tanpa survei dan tanpa data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut jaksa, para terdakwa juga melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada 2020, 2021, dan 2022. Jaksa menilai mereka menjalankan pengadaan itu tanpa evaluasi harga dan tanpa dukungan referensi harga.
Pilihan Editor: Mengapa Saksi Dugaan Korupsi Chromebook Dilaporkan ke KPK
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·