Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/4/2026). Ia membantah seluruh dakwaan jaksa terkait kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Keyakinan akan kebenaran perkara ini disampaikan Iwan dengan mengutip ayat Alkitab Mazmur 37 ayat 6 di hadapan majelis hakim. Penegasan tersebut dilakukan sebagai bentuk harapan agar fakta persidangan menjadi pertimbangan utama dalam putusan akhir.
“Pada akhirnya Mazmur 37 ayat 6 menyatakan bahwa kebenaran akan muncul seperti terang. Terang tidak perlu dipaksakan untuk bersinar. Ia akan tampak dengan sendirinya. Demikian pula dalam perkara ini yang mulia, kebenaran telah muncul mulai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Iwan.
Terdakwa menilai bahwa keputusan hukum yang akan diambil majelis hakim bukan sekadar prosedur formal semata. Menurutnya, hasil persidangan ini merupakan representasi dari nilai keadilan yang sebenarnya.
“Yang mulia, Majelis Hakim yang terhormat. Putusan hari ini bukan sekadar akhir dari sebuah perkara, tetapi berbincang dari wajah keadilan itu sendiri,” lanjut Iwan.
Permohonan untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum disampaikan Iwan sebagai penutup pembelaannya. Ia meminta agar harta bendanya tidak disita dan diizinkan pulang sebagai orang yang tidak bersalah.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon agar majelis menjatuhkan putusan mencerminkan kebenaran tersebut, menyatakan kami terdakwa tidak bersalah dan menyingkirkan harta serta harta kami. Dan jika itu benar adanya, maka izinkan saya pulang, bukan sebagai terdakwa,” ucap Iwan.
Dalam poin pembelaan lainnya, Iwan menyanggah tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Ia menyebut konstruksi hukum yang dibangun jaksa hanya berdasarkan asumsi yang tidak terbukti secara faktual.
“Namun pertanyaannya sangat sederhana yang mulia. Aset yang mana? Di mana? Kapan diperoleh? Dan dengan mekanisme apa? Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini tidak pernah dijawab secara terang,” ujar Iwan.
Klarifikasi mengenai penggunaan dana perbankan juga disampaikan dalam persidangan tersebut. Iwan menyatakan bahwa seluruh dana tersebut dialokasikan untuk operasional perusahaan, bukan untuk memperkaya diri atau membeli aset pribadi.
“Pencairan dana dari perbankan pada saat ini sepenuhnya merupakan kredit modal kerja. Bukan dana untuk ekspansi aset, apalagi untuk kepentingan pribadi. Fakta ini tidak dapat diputarbalikkan,” ucap Iwan.
Terdakwa turut menepis dakwaan terkait manipulasi laporan keuangan maupun penggunaan invoice fiktif. Ia mengeklaim tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan tindakan yang melawan hukum terhadap perusahaan yang ia bangun.
“Mengenai laporan keuangan palsu, yang mulia, tidak pernah sekalipun terlintas dalam pikiran saya untuk merancang suatu laporan keuangan yang palsu dan melawan hukum,” kata Iwan.
Pernyataan ini diperkuat dengan penjelasannya bahwa secara teknis ia tidak terlibat dalam penyusunan dokumen keuangan perusahaan. Baginya, tuduhan keterlibatan dalam pembuatan data fiktif merupakan hal yang dipaksakan.
“Adalah suatu asumsi yang dipaksakan apabila saya dituduh melakukan atau terlibat dalam pembuatan laporan keuangan palsu atau pembuatan invoice fiktif dalam perusahaan yang saya bangun dari darah dan keringat saya sendiri ini,” kata Iwan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso menuntut Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dengan hukuman 16 tahun penjara pada Senin (20/4/2026). Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan pencucian uang dan merugikan keuangan negara.
“Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” kata Fajar.
Selain kurungan penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka hukuman tambahan berupa penjara selama delapan tahun akan diberlakukan.
“Pidana tambahan uang pengganti sekitar Rp 677 miliar. Jika harta benda milik terdakwa tidak cukup untuk melunasi, maka diganti dengan hukuman delapan tahun penjara,” lanjut Fajar.
Berdasarkan laporan Kompas.com, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan kredit di tiga bank milik daerah dengan total Rp1,3 triliun. Rinciannya meliputi dana di Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·