Jakarta -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis terhadap mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.
Dalam persidangan yang beragenda pembacaan putusan tersebut, Ayu Chairun Nurisa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar vonis tersebut, Ayu Chairun Nurisa tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus setelah hakim memutuskan vonis yang sama persis dengan tuntutan.
"Agak sedih sih karena harapannya vonisnya di bawah tuntutan Jaksa," ujar Ayu Chairun Nurisa saat ditemui usai persidangan.
Kekecewaannya semakin dalam lantaran ia merasa telah mengakui kesalahannya dan berharap kejujurannya di persidangan dapat membuahkan hasil yang lebih meringankan.
"Maaf ya kalau mengecewakan keluarga ya karena harapannya diringankan, tapi ternyata sama dengan tuntutan. Ya setelah ini kita coba diskusi lagi nanti sama kuasa hukum," tuturnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Stifan Heriyanto, menilai meski kliennya merasa kecewa, vonis dua tahun tersebut masih jauh di bawah ancaman maksimal pasal yang disangkakan.
"Dari pembelaan kita kemarin, kita bersyukur juga karena putusannya tidak melebihi daripada tuntutan Jaksa," ucap Stifan Heriyanto.
Ayu Chairun Nurisa merupakan mantan orang kepercayaan yang bekerja di bisnis milik pasangan selebritas Ashanty dan Anang Hermansyah selama kurang lebih delapan tahun.
Ia terseret ke meja hijau setelah diduga melakukan manipulasi data keuangan dan pemalsuan tanda tangan untuk keuntungan pribadi.
Meskipun Ashanty secara pribadi menyatakan telah memaafkan perbuatan mantan karyawannya itu, proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
(ahs/pus)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·