Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, atas kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (12/5/2026).
Terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam praktik korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) secara bersama-sama. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan kepada Ibam.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa amar putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsider yang menjerat terdakwa. Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Hakim kemudian menetapkan durasi hukuman fisik yang harus dijalani oleh terdakwa di lembaga pemasyarakatan. Putusan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Sunoto menyoroti peran strategis Ibam yang menerima honorarium fantastis mencapai Rp 163 juta setiap bulan. Ibam dipandang sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam proyek tersebut.
"Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan. Oleh karena qualitate qua dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak harus dibuktikan melalui dokumen formal berupa surat perintah kerja, kuitansi honor, atau lembar pengesahan, melainkan dapat dibuktikan dari rangkaian fakta yang menunjukkan keberadaan kedudukan tersebut secara de facto," ujar hakim.
Sunoto menambahkan bahwa kehadiran Ibam dalam berbagai rapat strategis kementerian menunjukkan kedudukannya yang bersifat fungsional. Posisi tersebut memperkuat jabatan engineer leader yang diberikan oleh Nadiem Makarim.
"Di mana kehadiran terdakwa secara konsisten dalam rapat strategis kementerian, peran terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan menteri, pencantuman nama terdakwa dalam tiga surat keputusan berturut-turut, honorarium Rp 163 juta per bulan yang terdakwa terima, komunikasi terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google," ujar hakim.
Mahkamah menyimpulkan bahwa Ibam bukan merupakan konsultan yang bekerja secara independen maupun netral dalam proyek pengadaan ini. Fakta persidangan menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam struktur teknis kementerian.
"Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis yang merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman berat berupa denda Rp 1 miliar serta uang pengganti senilai Rp 16,92 miliar kepada terdakwa. Namun, majelis hakim menetapkan putusan yang jauh lebih rendah dari angka-angka tuntutan tersebut.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·