Eks Wamenaker Noel Tolak Jadi Saksi di Sidang K3

Sedang Trending 2 jam yang lalu

EKS Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengundurkan diri sebagai saksi dalam sidang perkara pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2026. “Izin, Yang Mulia, saya tidak bersedia,” jawab Noel saat hakim menanyakan kesediaannya menjadi saksi.

Noel mengundurkan diri bersama empat terdakwa lainnya. Dengan demikian, hanya enam terdakwa yang bersedia menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Enam terdakwa yang menyatakan bersedia menjadi saksi adalah Subhan, Bobby, Sekarsari, Anitasari, Supriadi, dan Miki Mahfud. Sementara itu, lima terdakwa lainnya, termasuk Noel, menyatakan keberatan dan memilih mengundurkan diri sebagai saksi.

Hakim kemudian meminta keenam terdakwa yang bersedia menjadi saksi untuk diambil sumpah. Mereka menyatakan kesediaan untuk disumpah.

Saat sidang diskors, Noel menjelaskan ia menolak menjadi saksi karena merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. “Tidak ada hubungannya dengan saya secara hukum, maupun keterangan saya,” kata Noel.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah terdakwa, yaitu mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel; Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Subhan;

Ada pula Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati; Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Supriadi; pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud; serta pihak PT KEM Indonesia Temurila.

Dalam penyidikan, KPK menemukan para pelaku menjalankan modus pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.

KPK mengungkapkan tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.

Pilihan Editor: Modus Pemerasan Penerbitan Sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan