Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan penolakan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 April 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengonfirmasi kesediaan para terdakwa untuk saling memberikan kesaksian di hadapan persidangan. Dari total 11 terdakwa yang terlibat dalam perkara ini, tercatat hanya enam orang yang bersedia diambil sumpahnya sebagai saksi, sementara lima lainnya termasuk Noel memilih mengundurkan diri.
"Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
Eks Wamenaker tersebut langsung memberikan jawaban tegas atas pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim ketua mengenai status kesaksiannya. Penolakan ini merupakan hak hukum terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia," jawab Noel.
Berdasarkan jalannya persidangan, enam terdakwa yang menyatakan bersedia menjadi saksi adalah Subhan, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud. Hakim kemudian memproses pengambilan sumpah terhadap para terdakwa yang setuju untuk memberikan keterangan tersebut.
"Tadi yang bersedia menjadi saksi, Pak Subhan, Pak Bobby, Sekarsari, Anita, Pak Supriadi, dan Pak Miki bersedia menjadi saksi. Apakah Saudara yang bersedia menjadi saksi Saudara bersedia diambil keterangannya di bawah sumpah" tanya hakim.
Pihak Kejaksaan yang mengawal kasus ini menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan sikap para terdakwa yang menolak bersaksi. Jaksa menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi ini tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing, yang kedua terkait saksi yang menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah yaitu atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui terkait dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah," ujar jaksa.
Berikut adalah daftar lengkap 11 terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 tersebut:
| 1 | Immanuel Ebenezer (Noel) | Eks Wamenaker |
| 2 | Fahrurozi | Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025) |
| 3 | Hery Sutanto | Direktur Bina Kelembagaan (2021-2025) |
| 4 | Subhan | Subkoordinator Keselamatan Kerja |
| 5 | Gerry Aditya Herwanto Putra | Koordinator Pengujian Keselamatan Kerja |
| 6 | Irvian Bobby Mahendro | Koordinator Bidang Kelembagaan K3 |
| 7 | Sekarsari Kartika Putri | Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3 |
| 8 | Anitasari Kusumawati | Subkoordinator Kemitraan Kesehatan Kerja |
| 9 | Supriadi | Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda |
| 10 | Miki Mahfud | Pihak PT KEM Indonesia |
| 11 | Temurila | Pihak PT KEM Indonesia |
Hakim Nur Sari Baktiana menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan perkara sebagai saksi ini telah mengacu pada ketentuan terbaru dalam Pasal 218 dan 219 KUHAP. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari enam terdakwa yang telah disumpah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·