Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada empat prajurit TNI. Para terdakwa terbukti melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Selain hukuman kurungan, dilansir dari Detikcom, institusi militer juga menerapkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas ketentaraan terhadap dua terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026).
Para terdakwa dalam kasus ini meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Hakim menyatakan mereka bersalah karena secara bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I menerima vonis paling tinggi dengan hukuman 3 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.
"Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selaku terdakwa II dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan sanksi pemecatan.
"Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," imbuh hakim.
Adapun untuk terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi 1,5 tahun penjara. Keduanya tidak dikenakan sanksi tambahan pemecatan dari dinas militer.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih Tinggi dari Tuntutan Oditur
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer pada persidangan sebelumnya, Rabu (3/6).
Kala itu, oditur militer menuntut keempat prajurit TNI tersebut dengan hukuman 2,5 tahun penjara tanpa adanya tuntutan pemecatan dari dinas militer.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·