Empat Prajurit TNI Jadi Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Empat oknum prajurit TNI resmi menyandang status terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Motif dendam pribadi menjadi alasan utama di balik aksi kekerasan tersebut sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan penyidik militer yang dilansir dari Detikcom. Keempat prajurit yang terlibat terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus)," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.

Identitas para terdakwa diketahui adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Seluruh pelaku merupakan anggota Denma Bais TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan sejumlah barang bukti fisik ke pengadilan, termasuk satu botol aki bekas dan satu botol sisa cairan pembersih karat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti lain meliputi pakaian korban, helm, hingga rekaman video dalam flash disk.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa saat ini keempat oknum TNI tersebut berada dalam status penahanan. Pihak oditur menerapkan dakwaan pasal berlapis atas tindak pidana penganiayaan berat.

Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsidier mencakup ancaman pidana penjara antara tujuh hingga delapan tahun.