Enam Pelajar Tersangka Pembakaran Pos Polisi saat Hari Buruh

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dugaan membakar pos polisi dan merusak fasilitas publik di kawasan perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 1 Mei 2026, ketika peringatan Hari Buruh Internasional.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Satgas Gakkum Polda Jabar menangkap tujuh orang terduga pelaku di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam di antaranya yang berstatus pelajar dan mahasiswa terbukti terlibat langsung dalam aksi anarkistis tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Keenamnya adalah RN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS. “Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, serta perusakan fasilitas publik secara bersama-sama,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Mei 2026. 

Kepolisian mencatat satu unit videotron besar hangus terbakar, sebuah Pos Polisi Gatur ludes dilalap api, serta sejumlah lampu lalu lintas rusak akibat amuk massa.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Polisi menyita dua buah bom molotov siap pakai, jerigen berisi bensin, serta atribut kelompok tertentu dengan narasi yang dianggap provokatif.

Hendra mengatakan peran masing-masing tersangka juga berbeda. “Ada yang bertindak sebagai penyedia bahan bakar dan perakit bom molotov, ada yang melakukan pelemparan langsung ke arah pos polisi, hingga mereka yang bertugas memprovokasi massa agar bertindak anarkis,” katanya.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan kasus di lapangan. Menurut Hendra, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan auktor intelektual di balik aksi tersebut dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi serta ekstraksi data digital dari ponsel para tersangka.