INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai potensi kerugian negara tersebut mencapai Rp 49,5 miliar. ICW telah melaporkan temuan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan potensi kerugian negara itu muncul dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal dengan total anggaran Rp 141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi pada 2025. “Kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.
Wana menguraikan sedikitnya ada empat persoalan dalam proyek pengadaan tersebut, yakni pengadaan tidak memiliki dasar hukum, pemecahan paket untuk menghindari tender, dugaan pinjam bendera, hingga penggelembungan harga atau mark up. Pertama, Wana menilai pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN tidak memiliki dasar hukum. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mengatur kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dengan demikian, seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN,” kata Wana.
Kedua, ICW menyoroti langkah BGN yang membagi proyek pengadaan jasa sertifikasi halal menjadi empat paket. BGN membedakan paket tersebut berdasarkan lokasi, jenis, volume, dan waktu pelaksanaan. Menurut Wana, pembagian itu bertujuan menghindari tender agar BGN dapat menunjuk langsung perusahaan pihak ketiga untuk melaksanakan proyek. “Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, paket-paket tersebut seharusnya digabung menjadi satu,” ujar Wana.
Ketiga, ICW menemukan dugaan praktik pinjam bendera dalam proyek tersebut. PT BKI menjadi pelaksana proyek pengadaan sertifikasi halal dan mengerjakan empat proyek yang sebelumnya telah dipecah oleh BGN. Namun, hasil penelusuran ICW menunjukkan perusahaan itu tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal. “Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” kata Wana.
Keempat, ICW menduga terjadi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan tersebut. Perhitungan biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH menunjukkan total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah, yang mencakup sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal, sebesar Rp 23 juta.
Jika dikalkulasikan dengan jumlah proyek yang diadakan BGN, yakni sebanyak 4.000 sertifikat halal, total biaya yang dibutuhkan hanya Rp 92,2 miliar. Sementara itu, nilai kontrak empat paket proyek yang diselenggarakan BGN mencapai Rp 141,7 miliar. “Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up sedikitnya Rp 49,5 miliar,” kata Wana.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Harga Tak Wajar Pengadaan Barang di BGN
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·