Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP Fokal IMM) menyebut pengawasan ketat aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sangat diperlukan untuk menghindari potensi penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Fokal IMM Yusuf Warsyim dalam keterangan di Jakarta, Rabu menyatakan keterlibatan APH, khususnya Kejaksaan menjadi elemen penting dalam memastikan program berjalan transparan, akuntabel serta sesuai standar pangan.
"Pengawasan oleh APH, khususnya Kejaksaan sangat diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar pangan dan tidak terjadi penyimpangan, apalagi praktik korupsi," ujarnya.
Fokal IMM, kata dia, memiliki kepentingan besar agar program MBG berjalan optimal, tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya peserta didik sebagai penerima manfaat.
Selain itu, Yusuf menyampaikan Fokal IMM siap berpartisipasi aktif dalam pemantauan dan pelaporan jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
"Fokal IMM siap berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Polri dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas program," ucapnya.
Sebagai langkah konkret, tutur dia, Fokal IMM akan membentuk posko penerimaan pengaduan di titik-titik sekolah penerima manfaat di tingkat kecamatan.
Menurut dia, posko itu dapat menjadi sarana partisipasi publik dalam menyampaikan laporan serta informasi terkait pelaksanaan program.
Yusuf mengatakan upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar pangan.
"Kami mendorong pendekatan pencegahan agar sejak awal tidak terjadi penyimpangan. Program MBG harus dijaga bersama agar berjalan sesuai standar dan mencapai target yang diharapkan," katanya.
Baca juga: BGN tegaskan mitra MBG harus berbadan hukum
Baca juga: KPAI: Perlu akses keadilan dan penegakan hukum cegah keracunan MBG
Baca juga: BGN: Pegawai SPPG yang korupsi akan diproses hukum hingga pemecatan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·