Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus produksi dan penjualan perangkat lunak ilegal di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara ini, para tersangka diketahui memasarkan produk ilegal tersebut melalui aplikasi Telegram. Aktivitas tersebut menyebabkan sekitar 34 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal terkait kejahatan siber dan penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·