Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, lautan yang menjadi urat nadi ekonomi, pertahanan, serta kedaulatan negara perlu pengawasan yang optimal. Selain itu indonesia memiliki posisi geografis yang berada di persimpangan jalur perdagangan internasional yang sangat strategis. Dengan kondisi demikian, seharusnya Indonesia memiliki sistem penegakan hukum laut yang kuat, terintegrasi, dan efektif.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Laut Indonesia justru menjadi ruang yang dipenuhi tumpang tindih kewenangan antarinstansi, konflik kepentingan kelembagaan, dan fragmentasi kebijakan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, banyaknya institusi yang memiliki kewenangan di laut sering kali menimbulkan persoalan baru. Fenomena ini dikenal sebagai ego sektoral, yaitu kecenderungan setiap lembaga mempertahankan kewenangan dan wilayah operasinya masing-masing tanpa koordinasi yang optimal.
Masalah ini bukan sekadar persoalan birokrasi. Ego sektoral telah berdampak langsung terhadap efektivitas penegakan hukum, efisiensi ekonomi maritim, bahkan kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia.
Laut yang Dijaga Banyak Penjaga
Jika ditanya siapa yang bertanggung jawab menjaga laut Indonesia, jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan.
Di laut Indonesia terdapat sejumlah institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. TNI Angkatan Laut memiliki tugas menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum di wilayah perairan tertentu. Kepolisian melalui Polairud bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan. Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki penyidik khusus untuk menangani tindak pidana perikanan. Kementerian Perhubungan melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berwenang dalam keselamatan pelayaran. Sementara itu, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dibentuk untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.
Secara teori, banyaknya institusi tersebut seharusnya memperkuat pengawasan laut. Akan tetapi, dalam praktiknya justru sering terjadi tumpang tindih kewenangan. Masing-masing lembaga memiliki kapal patroli, pusat komando, sistem informasi, bahkan jalur koordinasi sendiri. Tidak jarang beberapa kapal patroli dari instansi berbeda beroperasi di area yang sama dengan misi yang serupa.
Akibatnya, laut Indonesia menghadapi paradoks. Di satu sisi terdapat banyak institusi yang bertugas mengawasi laut. Namun di sisi lain, pelanggaran hukum tetap marak terjadi karena koordinasi antarlembaga tidak berjalan secara optimal.
Ketika Satu Kapal Diperiksa Berkali-kali
Salah satu dampak paling nyata dari ego sektoral adalah pemeriksaan berulang terhadap kapal yang sedang berlayar.
Bayangkan sebuah kapal logistik yang mengangkut kebutuhan pokok dari Jakarta menuju Indonesia Timur. Dalam satu perjalanan, kapal tersebut dapat diperiksa oleh beberapa instansi berbeda. Setelah diperiksa oleh satu aparat dan dinyatakan lengkap, beberapa mil kemudian kapal yang sama dapat kembali dihentikan oleh aparat lain untuk pemeriksaan serupa.
Dari perspektif birokrasi, masing-masing instansi mungkin merasa sedang menjalankan tugasnya. Namun dari perspektif pelaku usaha, situasi ini menciptakan ketidakpastian, menambah biaya operasional, memperlambat distribusi barang, dan mengurangi efisiensi logistik nasional.
Indonesia selama ini berupaya menurunkan biaya logistik yang masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara tetangga. Akan tetapi, berbagai hambatan administratif di laut sering kali menjadi faktor yang luput dari perhatian. Kapal yang tertahan berjam-jam atau bahkan berhari-hari karena pemeriksaan berulang tentu menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Lebih jauh lagi, kondisi ini dapat mengurangi daya saing sektor maritim Indonesia. Padahal pemerintah terus mendorong pembangunan ekonomi biru dan penguatan konektivitas antarpulau.
Perebutan Kewenangan yang Memperlambat Penegakan Hukum
Persoalan berikutnya muncul ketika terjadi tindak pidana di laut. Dalam berbagai kasus illegal fishing, penyelundupan, atau pelanggaran lintas batas, sering kali muncul pertanyaan mendasar, siapa yang berwenang menangani kasus tersebut?
Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya dapat menimbulkan perdebatan panjang. Sebuah kapal asing yang ditangkap karena melakukan pencurian ikan misalnya, dapat melibatkan berbagai instansi sekaligus. Penangkapan mungkin dilakukan oleh satu lembaga, sementara proses penyidikan menjadi kewenangan lembaga lain. Pada tahap berikutnya, muncul persoalan mengenai barang bukti, lokasi penahanan kapal, hingga proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Akibatnya, proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efisien.
Ironisnya, para pelaku kejahatan justru sering memanfaatkan situasi ini. Mereka memahami bahwa koordinasi yang lemah dapat menciptakan celah hukum dan memperbesar peluang untuk menghindari sanksi yang maksimal.
Dalam konteks kejahatan transnasional yang semakin kompleks, keterlambatan penanganan perkara merupakan kemewahan yang tidak bisa lagi ditoleransi. Negara membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan memiliki rantai komando yang jelas.
Natuna dan Cermin Lemahnya Integrasi Pengawasan
Masalah ego sektoral juga terlihat dalam pengawasan wilayah strategis seperti Laut Natuna Utara.
Wilayah ini memiliki nilai ekonomi dan geopolitik yang sangat tinggi. Selain kaya sumber daya perikanan, Natuna juga berada di kawasan yang kerap menjadi titik ketegangan akibat aktivitas kapal asing.
Dalam berbagai situasi, kapal patroli dari berbagai instansi bergerak berdasarkan sistem dan data masing-masing. Pertukaran informasi belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, patroli sering berjalan sendiri-sendiri.
Padahal ancaman yang dihadapi bersifat lintas sektor dan memerlukan respons terpadu. Kapal asing yang melakukan pelanggaran tidak peduli apakah yang mengejarnya adalah kapal TNI AL, Bakamla, atau KKP. Yang mereka manfaatkan justru adalah celah koordinasi di antara institusi tersebut.
Di saat yang sama, negara harus mengeluarkan biaya operasional yang besar untuk membiayai berbagai armada patroli yang sebenarnya memiliki fungsi yang saling beririsan. Anggaran digunakan untuk kegiatan yang kadang-kadang menghasilkan output serupa, sementara sebagian wilayah lain justru mengalami kekurangan pengawasan.
Akar Persoalan, Terlalu Banyak Regulasi, Terlalu Banyak Kewenangan
Akar utama masalah ini terletak pada desain kelembagaan dan regulasi yang berkembang secara sektoral.
Setiap institusi memperoleh kewenangan melalui undang-undang yang berbeda. Ketika masing-masing regulasi memberikan mandat penegakan hukum di laut, maka terciptalah ruang tumpang tindih yang sulit dihindari.
Fenomena ini sering disebut sebagai over-legislation, yakni kondisi ketika terlalu banyak aturan memberikan kewenangan yang mirip kepada berbagai institusi berbeda.
Dalam praktik birokrasi Indonesia, kewenangan sering kali dipandang sebagai sumber legitimasi, anggaran, dan pengaruh kelembagaan. Oleh karena itu, upaya penyederhanaan kewenangan kerap menghadapi resistensi yang tidak kecil.
Di sinilah ego sektoral menemukan ruang hidupnya. Persoalan yang sebenarnya bersifat struktural kemudian berubah menjadi kompetisi antarlembaga.
Apakah Indonesia Perlu Coast Guard Tunggal?
Dalam berbagai negara maritim maju, fungsi penegakan hukum sipil di laut umumnya berada di bawah satu lembaga coast guard nasional.
Model ini memungkinkan adanya satu rantai komando, satu sistem informasi, satu standar operasi, dan satu mekanisme koordinasi. Militer tetap fokus pada fungsi pertahanan negara, sementara coast guard menangani keamanan maritim sehari-hari.
Gagasan serupa telah lama muncul di Indonesia melalui konsep Single Agency Multi-Tasking. Dalam konsep ini, Bakamla diproyeksikan menjadi coast guard nasional yang mengoordinasikan berbagai fungsi penegakan hukum di laut.
Secara konseptual, model tersebut menawarkan sejumlah keuntungan. Pertama, menghilangkan duplikasi patroli dan pemeriksaan. Kedua, meningkatkan efisiensi anggaran negara. Ketiga, mempercepat proses penegakan hukum. Keempat, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha pelayaran. Kelima, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi kejahatan lintas negara dan ancaman terhadap kedaulatan maritim.
Namun demikian, pembentukan coast guard tunggal bukanlah pekerjaan mudah. Persoalan terbesar bukan terletak pada aspek teknis, melainkan pada aspek politik dan kelembagaan. Setiap instansi tentu memiliki kepentingan, sumber daya, dan sejarah kelembagaan yang ingin dipertahankan.
Karena itu, transformasi menuju coast guard tunggal memerlukan keberanian politik yang sangat besar.
Jika Penggabungan Tidak Mungkin, Apa Alternatifnya?
Pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah, bagaimana jika penggabungan lembaga tidak memungkinkan ?
Dalam kondisi tersebut, Indonesia tetap dapat melakukan reformasi secara bertahap.
Langkah pertama adalah membangun sistem data maritim nasional yang benar-benar terintegrasi. Seluruh informasi radar, Automatic Identification System (AIS), Vessel Monitoring System (VMS), dan data patroli harus masuk ke dalam satu platform bersama.
Dengan sistem ini, setiap instansi dapat melihat informasi yang sama secara real-time. Pemeriksaan berulang dapat diminimalkan karena status kapal sudah tercatat secara digital.
Langkah kedua adalah menetapkan pembagian wilayah operasi yang lebih tegas. Setiap instansi harus memiliki fokus tugas yang jelas sehingga tidak terjadi duplikasi patroli.
Langkah ketiga adalah membangun pusat komando maritim nasional yang memiliki kewenangan koordinatif kuat. Pusat komando ini harus mampu mengintegrasikan operasi seluruh institusi secara langsung, bukan sekadar menjadi forum rapat koordinasi.
Langkah keempat adalah menyusun revisi regulasi yang menghilangkan pasal-pasal tumpang tindih. Reformasi hukum menjadi syarat penting agar koordinasi tidak hanya bergantung pada hubungan personal antarpimpinan lembaga.
Paradigma Masa Depan, Dari Kompetisi Menuju Kolaborasi
Pada akhirnya, persoalan penegakan hukum laut Indonesia bukan sekadar soal kapal patroli, radar, atau kewenangan administratif. Persoalan yang lebih mendasar adalah paradigma.
Selama institusi negara masih memandang laut sebagai ruang kompetisi kewenangan, maka ego sektoral akan terus muncul dalam berbagai bentuk baru. Sebaliknya, jika laut dipandang sebagai ruang kolaborasi nasional, maka seluruh sumber daya negara dapat bergerak ke arah yang sama.
Tantangan maritim masa depan akan jauh lebih kompleks dibandingkan hari ini. Illegal fishing, perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, kejahatan siber maritim, pencemaran laut, hingga sengketa geopolitik akan semakin terhubung satu sama lain. Tidak ada satu institusi pun yang mampu menghadapi tantangan tersebut sendirian.
Karena itu, masa depan keamanan maritim Indonesia tidak boleh dibangun di atas fragmentasi. Laut Indonesia membutuhkan tata kelola yang terintegrasi, modern, dan berbasis kolaborasi.
Jika Indonesia benar-benar ingin menjadi poros maritim dunia, maka langkah pertama yang harus dilakukan bukanlah menambah kapal patroli atau membentuk lembaga baru. Langkah pertama adalah mengakhiri ego sektoral yang selama ini membuat negara berjalan sendiri-sendiri di laut yang sama.
Laut Indonesia terlalu luas, terlalu strategis, dan terlalu penting untuk dijaga oleh sistem yang terpecah-pecah. Saatnya membangun satu visi, satu arah, dan satu tujuan dalam penegakan hukum maritim nasional.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·